MANADOKOMENTAR - Anggota DPRD Sulut, yang juga Anggota Pansus, ketenagakerjaan, Herrol Kaawoan, mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Penyelengaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ini telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal, bahkan di nilai sudah akan masuk pada tahap finalisasi.
Ia, menegaskan Ranperda tersebut terdiri atas11 bab dan 44 pasal.
“Ranperda ini menyangkut kemaslahatan banyak orang, apalagi memback up tenaga kerja yang non informal seperti Petani, nelayan, pengendara dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya,” ujar Herrol Kaawoan, Selasa (11/10/2022).
Lanjut, kaawoan mengatakan dirinya bersyukur atas keputusan pemerintah pusat dimana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa cover BPJS untuk ketenagakerjaan.
“Dana desa diperbolekan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kaawoan.
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan dalam Ranperda tidak main-main karena mengatur sanksi yang mengikat jika nantinya tidak menjalankannya.
“Melanggar ada sanksi administratif, denda. Perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan,”tegasnya.
Jovan