Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun, RY Diringkus Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:59 WIB Last Updated 2022-10-27T15:01:56Z


LIRUNG KOMENTAR-Seorang pria berinisial RY (54) terduga pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun diringkus personil Polsek Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud Minggu (23/10/2022). 


Setelah ditangkap, terduga RY langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lirung untuk penyidikan lebih lanjut.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.


“Pria berinisial RY sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022. RY dianggap telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).


Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung.


“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah melaporkannya ke orang tua. Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Ia pun mengingatkan kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anak saat bermain di luar rumah.


“Awasi dan pantau selalu pergaulan anak-anak kita, baik saat ke sekolah maupun saat bermain di sekitar lingkungan,” pungkasnya.



×
Berita Terbaru Update