Notification

×

Iklan

Iklan

CR dan RM Sepakat Berdamai Cabut Gugatan Perkara

Rabu, 14 September 2022 | 01:19 WIB Last Updated 2022-09-14T00:05:47Z


MANADOKOMENTAR - Reinhard Manullang (RM) melalui penasehat hukumnya menyampaikan kronologis perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu lalu,.begini perkaranya, 



Menurut, Marchelino Mewengkang Kuasa Hukum RM, Menyampaikan, bahwa Klien kami Reinhard Manullang memberikan pinjaman uang sebesar 385 juta sesuai dengan Akta Notaris No 51 Tahun 2020 kepada Ibu Conny Rumondor(CR), namun di ketahui Ibu Conny Rumondor sudah melakukan pembayaran sebagian kepada klien kami RM , tetapi yang terjadi malah berujung pelaporan dari CR ke Polda Sulut, Karna menurut CR telah membayar Lunas dan Klien Kami RM telah melakukan penipuan & penggelapan , namun sebelumnya kami sudah mendaftar Gugatan di PN Manado Karna masi ada sisa pembayaran hutang yang harus dibayarkan 



Lanjut, dalam perkara tersebut, akhirnya menemui titik terang, dimana keduanya yang berperkara sepakat berdamai, dan  selasa, (13/9.2022) hari ini keduanya sepakat mencabut gugatannya masing-masing, Hal tersebut di ungkapkan Marchelino Mewengkang sebagai kordinator tim kuasa hukum Reinhard Manullang kepada awak media di kantor Pengadilan Negeri Manado.


"Kami Kuasa Hukum dari pak Reinhard Manurung bersepakat berdamai dengan  ibu Conny Rumondor setelah Penasehat Hukum CR meminta untuk berdamai dan membayar sisa hutang kepada RM dan upaya tersebut ditempuh keduanya , selanjutnya hari ini kami  mencabut gugatan masing-masing diketahui, pihak PH ibu conny menarik Laporan Polisi di Polda Sulut, sementara kami pihak tim kuasa hukum dari Reinhard mencabut gugatan di pengadilan."ungkap Kordinator tim kuasa hukum Reinhard Manullang.


Tambah, pengacara Marchelino Mewengkang yang turut didampingi tim kuasa hukum lainnya masing-masing Welly Ferdinand Lumi SH, Simbri Hunter Leke SH, mengatakan bahwa kesepakatan ini di tulis dalam Surat Kesepakatan Damai antara Ibu Conny Rumondor & Reinhard Manullang yang di tanda tangani oleh kedua bela pihak di Hotel Mulia Senayan Jakarta.


"Pembayaran hutang piutang CR, telah di lunasi sebesar 135juta + 50juta sebagai ganti rugi operasional pak Reinhard selama mengurus perkara ini, sebaliknya pihak kami telah mengembalikan 4 Sertifikat atas Nama CR yang menjadi Jaminan kepada RM, dan perkara ini hanyalah Miscommunication saja."tutur Pengacara Marchelino Mewengkang.


Jovan


×
Berita Terbaru Update