Notification

×

Iklan

Iklan

Kesbangpol MINSEL Buka Pelayanan Pendaftaran Dan Pelaporan Ormas Lewat Link Yang Sudah Disediakan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:22 WIB Last Updated 2022-08-04T13:22:07Z

 


AMURANG KOMENTAR - Di tahun 2022 ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka ling pelayanan baru yakni pendaftaran organisasi kemasyarakatan,(Orkesmas) secara online,

https://forms.gle/Gy1gjJdyH1JSewmd6 dan 

Email: fashubkelembagaandan parpol@gmail.com

Dimana berdasarkan data,sudah ada puluhan ormas, di kabupaten Minahasa Selatan yang mendaftar dan yg telah melapor, kemungkinan masi banyak ormas-ormas yang belum tercover dan belum melapor ke pihak terkait yang belum terdata.

Kepala Kesbangpol Minsel Semuel Setho Slaat S.T, menjelaskan,  pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat mendukung dan memudahkan ormas-ormas yang belum terdaftar agar  supaya sesegera mungkin ke dinas terkait untuk proses pendaftaran yg tentunya mengacu pada undang-undang no16 thn 2017 yang mengatur sistem pendaftaran ormas  secara resmi tentang organisasi kemasyarakatan.

"Hal tersebut untuk mengatur  kewajiban ormas untuk memiliki surat keterangan terdaftar atau SKT yang dikeluarkan oleh kementrian dalam Negri yang difasilitasi oleh badan kesbangpol,Kecuali Ormas yang sudah berbadan hukum pusat yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan ham RI yang hanya memberikan informasi,laporan tentang keberadaan ormas itu didaerah di minahasa selatan lewat badan kesbangpol, dan tujuan daripada semua ini supaya diharapkan dapat memudahkaan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah, sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas-ormas yang ada masih berstatus aktif atau tidak,"jelas Slaat.

Ditambahkanya juga,Selain mempermudah pemantauan dan pembinaan terdaftarnya ormas yang ada juga untuk bertujuan agar bisa bersinergis dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah."ucap Samuel Slat.

Sementara,Kabid fasilitas hubungan kelembagaan dan parpol,Maryoh Sangkoy,SE MM dibawa komando kepala Dinas Semuel Setho Slaat S.T menghimbau,Bagi Ormas Yang Belum Melapor 

Bisa Langsung Mengisi Link

Yang Sudah Disiapkan Oleh Badan Kesbangpol.

"Dengan Catatan Dokumen yang Diminta Diisi melalui Pdf 

Dan Untuk Pengambilan Surat Keterangan Melapor 

Wajib Membawa Beberapa Dokumen yang Diminta

Untuk Informasi Lanjut Bisa Menghubungi 

Email: fashubkelembagaandan parpol@gmail.com

WA:085656290869."ujar Sangkoy.


PENDAFTARAN/PELAPORAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KAB. MINAHASA SELATAN


note: untuk hardcopy dokumen pendaftaran maupun pelaporan dimasukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini. Alamat email Anda bukan bagian dari respons Anda.


Nama Organisasi Kemasyarakatan

*


Jawaban Anda


Alamat Lengkap Sekretariat

*


Jawaban Anda


Nomor Handphone/WA (KETUA)

*


Jawaban Anda


Nomor Handphone/WA (SEKRETARIS)

*


Jawaban Anda


Nomor Handphone/WA (BENDAHARA)

*


Jawaban Anda


PERSYARATAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN



note : data yang dimasukan wajib dicentang


Surat Permohonan Kepada Bupati Minahasa Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar atau AD dan ART


Bidang Kegiatan dan Program Kerja


Susunan Pengurus


Fotocopy KTP, Biodata, Pas Foto dan Nomor Telepon Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)


Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan


Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan


Foto Sekretariat (Berwarna)


Foto Bendera Organisasi (Berwarna)


Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara Pengadilan


Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan


Surat Pernyataan Tidak Berfiliasi Secara Kelembagaan Dengan Partai Politik


Surat Penyataan Bahwa Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbol, Atribut, dan Cap Stempel Yang digunakan Belum Menjadi Hak Paten dan/atau Hak Cipta Pihak Lain Serta Bukan Merupakan Milik Pemerintah

Surat Pernytaan Kesediaan atau Persetujuan Dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan/atau Tokoh Masyarakat Yang Bersangkutan, Yang Namanya Dicantumkan Dalam Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan


PERSYARATAN PELAPORAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN



note : data yang dimasukan wajib dicentang


Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar atau AD dan ART


Bidang Kegiatan dan Program Kerja


Susunan Pengurus


Fotocopy KTP, Biodata, Pas Foto dan Nomor Telepon Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)


Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan


Foto Sekretariat (Berwarna)


UPLOAD BERKAS YANG DICENTANG DIATAS



note : dokumen dibuat dalam satu file jenis PDF ukuran maksimal 1 GB


jika file berukuran lebih besar bisa dikirimkan melalui


Email : fashubkelembagaandanparpol@gmail.com.    (Dotu)

×
Berita Terbaru Update