Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus Ketenagakerjaan DPRD Sulut, Rapat Bersama SKPD Terkait

Selasa, 05 Juli 2022 | 04:21 WIB Last Updated 2022-07-07T05:03:56Z

 

Rapat pansus DPRD Sulut, terkait pembentukan Ranperda Ketenagakerjaan


MANADO KOMENTAR - Setelah panitia khusus(pansus) ketenagakerjaan  disahkan di-rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu, pansus menindaklanjuti dengan menggelar rapat perdana, yang bertempat diruang Bapemperda, Senin 4/7.



Selain Pimpinan dan anggota pansus, dihadirkan Biro hukum pemerintah provinsi Sulawesi Utara, BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan DPRD Sulut.


Lanjut, RDP yang dipimpin langsung Ketua Pansus yang juga ketua Bapemperda Careig N Runtu, turut didampingi wakil ketua Melky Jakhin Pangemanan S.IP. M.AP,  wakil ketua DPRD James Arthur Kojongian, Kordinator Billy Lombok SH, dan sekertaris Bapemperda yang juga Sekwan DPRD Glady Kawatu SH, M.Si. 


Pada kesempatan itu, Careig Runtu, selaku ketua pansus Bapemperda memberi arahan terkait dengan pembahasan pansus ketenagakerjaan, dirinya mengingatkan kepada pihak BPJS, dan internal segala sesuatu telah direkam.



" Disini ada pencatatan secara detail sehingga point-point tidak akan terlewatkan." ujar CNR.


Saat diberi kesempatan, kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen SH menyampaikan peraturan pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri atas perubahan nomor 80 tahun 2015 pasal 39, menyebutkan Rancangan Perda provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan pimpinan DPRD.



"Pembahasan dimaksud untuk lakukan harmonisasi yang melibatkan kepala biro hukum untuk peraturan daerah inisiatif DPRD sesuai dengan peraturan dirjen otonomi daerah nomor 188/.34/0/62/OTDA/5-1-2021, hal implementasi sistem fasilitasi perda berbasis elektronik." tutur Ka.biro hukum.


Ditambahkan flora, keputusan DPRD Sulut tahun 2021 tentang pembentukan peraturan daerah dan penyusunan peraturan daerah provinsi sesuai dengan regulasi memuat materi muatan penyelenggara otonomi daerah dengan tugas perbantuan, penyebaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi selain materi muatan a dan b dapat memuat muatan lokal sesuai tujuan per undang-undangan.



"Sesuai peraturan nomor 4 ayat 5 Permendagri nomor 80 tahun 2015 bahwa peraturan daerah yang memuat peraturan produk daerah yang mengatur kewenangan provinsi, kewenangan yang lokasinya mengatur lintas daerah dari suatu provinsi, kewenangan yang penggunaan lintas daerah dalam satu provinsi, kewenangan yang manfaat dari satu provinsi dan penggunaan yang lebih efisien apabila dilakukan dalam satu provinsi." Ungkapnya 


Sementara itu, MJP dalam pernyataannya mengungkapkan terkait dengan produk hukum daerah bawasannya tidak ada pertentangan dengan produk ketentuan hukum yang lebih tinggi bahwa ini diterima secara normatif.


"Ada beberapa daerah dalam membuat ketentuan peraturan daerah, jangan nantinya dalam membuat suatu peraturan daerah mentok pada suatu ketentuan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi." jelas Melky J Pangemanan.



Politisi PSI menambahkan bahkan dalam menguji, produk daerah ini lebih kuat dari ketentuan yang lebih tinggi yakni undang-undang.


" Kita disini karakter legislasi sama seperti  undang-undang dan karena itu tak bisa dalam memproses  mekanisme pencermatan dan harmonisasi langsung telak tak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sebab sebenarnya statusnya sama karena itu kita harus mempertahankan sebagai bagian representasi DPRD yang mengusulkan sebagai peraturan inisiatif DPRD." tambah MJP.


Turut hadir, anggota DPRD Verol Kaawoan, dan ikut secara virtual antara lain anggota DPRD Fabian Kaloh, Syeny Kalangi, Tonny Supit, Cindy Wurangian, Staf Ahli DPRD Danny Pinasang, selain itu ASN dari biro hukum, dan dari BPJS ketenagakerja.

Advetorial

*Jovan*


×
Berita Terbaru Update