Notification

×

Iklan

Iklan

Penertiban Bangunan Kawasan Ring Road Diduga Dorongan Mafia Tanah

Selasa, 05 Juli 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-07-05T17:15:19Z


MANADO KOMENTAR - Pihak Sat Pol-PP Kota Manado telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 kepada ahli waris Welly Pelengkahu terkait bangunan yang berdiri ditanah milik keluarganya di Kawasan jalan Ring Road 1.


Sebagaimana dilansir dari media lokal fakta88.com, diduga  surat yang dilayangkan pihak Pol PP kepada ahli waris tanah Welly Pelengkahu (Keluarga Ferdinan Laurens adalah bentuk dorongan kelompok mafia tanah. 


Diketahui, surat yang dilayangkan Sat Pol PP Manado adalah peringatan untuk penertiban bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan), menarikany surat tersebut hanya menyasar bangunan milik ahli waris Welly Pelengkahu (keluarga Ferdinand Laurens). 


Sementara dari data ada ratusan ribu bangunan tanpa IMB di Manado dan tempat usaha yang bertengger di bahu jalan sementara bangunan kecil keluarga Pelengkahu, berdiri di lahannya sendiri dan jauh dari badan jalan. 



Kecurigaan muncul, karena areal seluas 1,1 hektar itu diapit bangunan lain dan usaha korporasi yang disebut-sebut berafiliasi dengan sejumlah nama yang sering muncul di kasus mafia tanah. 


Diduga bahwa IMB hanya dijadikan  alat untuk mengusir ahli waris dari tanah pasini, tanah Welly Pelenkahu yang diduga telah dikuasai oleh kelomppok tertentu. 


Ferdinand Laurens, suami dari salah satu ahli waris Pelenkahu mengatakan, pihaknya bukan mengabaikan IMB atau tidak sama sekali memohon IMB di Pemkot Manado. 


Permohonan IMB sudah diajukan ke PTSP (dulu BP2T) Pemkot Manado. Hanya saja, PTSP tidak melayani permohonan Ferdinand karena syarat Sertifikat Hak Milik (SHM).


Sementara keluarga sudah mengajukan penerbitan SHM di BPN Manado sejak 2013 silam. Dari total luas 1,1 hektar, ahli waris mengajukan penerbitan tahap 1 seluas 5400 meter persegi (m2). Itu didahului dengan permohonan konversi kembali pada April 2013, di Kelurahan Malendeng. 


Saat mengajukan SHM ke BPN, tantangan bermunculan. Muncul beberapa pihak yang tidak tahu malu tiba-tiba mengklaim sebagian lahan di tanah yang terletak di Jalan Ring Road 1, Lingkungan VII, Kelurahan Malendeng itu . 


Padahal, status kepemilikan jelas, bahwa tanah Welly Pelenkahu itu berdasarkan Register Tanah-tanah Negeri Tikala II No. 143 Folio No 53. Tanah sudah dikonversi pada tahun 1980 oleh Hukum Tua Desa Ranomuut. Kemudian pada April 2013 sebagian tanah 5.400 m2 dikonversi kembali di Kelurahan Malendeng. Sekaligus di tahun yang sama, ahli waris mengajukan permohon SHM ke BPN Manado.


Mengejutkan, ahli waris diberitahu bahwa lelaki Agus Abidin atau yang populer di dunia pertanahan disebut Agus Elektrik melakukan pencegahan di BPN. 


Konon, Agus membeli dari seseorang bernama Aheng, dan orang itu membeli dari salah satu keturunan Pelenkahu yang tidak berhak atas lahan itu, karena sudah mendapatkan bagiannya sendiri. Agus Elektrik kemudian menjual lagi ke PT Sinar Galesong. 


BPN sempat memediasi persoalan itu. Berita acara mediasi di BPN dibuat pada 15 Juli 2020. 


Pada 29 Juni 2022, Satpol PP mengirim SP-2 yang isinya penertiban bangunan tanpa IMB. Aneh karena penertiban hanya menyasar tanah keluarga Pelenkahu. Sementara areal yang lain, bangunan tanpa IMB berdiri tegak tak disentuh Satpol PP. 


"Jadi intinya, sebagai pemilik tanah kami bukan mengabaikan aturan pemerintah. Izin usaha ada. Izin IMB sudah diajukan tapi ditolak karena belum ada SHM. Urus SHM, yang sebenarnya tidak ada masalah, dibuat masalah oleh kelompok yang tidak ada hubungan keluarg, tidak ada hubungan jual beli dengan kami. Kami merasa tidak pernah menjual tanah ke orang lain. Di sini ada kubur ayah kami. Tapi kenapa cuma di tanah Pelenkahu yang ditertibkan," tutur Ferdinand.


Terpisah, aktivis kota Terry Umboh memintah pemerintah dalam hal ini Satpol PP agar bertindak bijak, adil dan cerdas terhadap rakyat di masa pandemi.


"Ini masa pandemi. Rakyat sudah susah. Secara nasional Presiden Jokowi mendorong pemulihan ekonomi. Sangat tidak baik, pemerintah merusak usaha rakyat di masa pandemi atas nama IMB. Harusnya pemerintah bersyukur. Kenapa pemerintah tidak ikut mendorong percepatan pengurusan S dan IMB. Tapi justru mau menghancurkan usaha rakyat. Lapi pula, usaha dan bangunan keluarga Pelenkahu itu kan di tanah sendiri bukan di bahu jalan," imbuh Tery Umboh.


Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Manado Hanny Waworuntuh yang dikonfirmasih lewat tlp seluler mengaku bahwa penertiban bangunan di kawasan jalan Ring Road mengacuh pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado.


"Jadi penertiban sejumlah bangunan di ring road atas perintah Perda. Tidak ada dorongan dari siapapun. Murni karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,"tandasnya.

Jovan


Jovan

×
Berita Terbaru Update