Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Kawin Masal Gratis di Pemkot Bitung, Ini Syaratnya!

Rabu, 06 Juli 2022 | 11:42 WIB Last Updated 2022-07-07T04:44:05Z

 


BITUNG KOMENTAR-Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama TP-PKK Bitung, dalam waktu dekat akan melaksanakan kawin masal.


Kawin masal kali ini rencananya akan di laksanakan pada minggu ke dua bulan Juli tahun 2022. Demikian dikatakan Plt.Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Julius Markus Ondang, SPd MSi.


Menurut Ondang yang juga Asisten 1 Pemkot Bitung ini, dilakukannya kawin masal dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat.


Adapun beberapa persyaratan yang harus di lengkapi adalah bagi yang akan ikut dalam kawin masal ini yakni,


1.Foto copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)

2.Pas foto berwarna suami istri 4×6 1 lembar.

3.Ktp-el.

4.Kartu keluarga.

5.Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.

6.Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian

7.Mengisi form F2.01


“Persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di kantor Lurah masing-masing an jika persyaratannya sudah lengkap, segera dimasukan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Bitung,” jelas ondang seraya menambahkan, kawin masal ini tidak dipungut biaya alias gratis.


×
Berita Terbaru Update