MANADO KOMENTAR - Ketua DPD Ormas Adat Barmas Tonaas Defly Brando Lengkey, S.S, minta kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara, walikota manado, dan kepala kepolisian resort kota manado agar lebih objektif dan transparan menangani permasalahan di kelurahan tongkaina, kecamatan bunaken, kota manado.
Hal ini disampaikan ketua DPD Barmas Sulut, Defly Brando Lengkey, kepada awak media di salah satu restoran ternama di kota manado, selasa 31/5.2022.
Ini penyampaian Ketua DPD Barmas Sulut,...
"Sudah kurang lebih 32 Tahun Masyarakat Kelurahan Tongkaina terkatung - katung mengenai hak atas tanah - tanah mereka yang diperoleh dari hasil perombakan dan sudah diolah ditanami pohon kelapa, pohon pisang dan tanaman bulanan seperti jagung, singkong, cabe dll oleh nenek moyang mereka dan secara turun - temurun sampai sekarang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari - hari mereka dari hasil pertanian tersebut.
Ditambahkan, Lengkey, ada indikasi pengambilan/perampasan tanah-tanah tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjurus pada (MAFIA TANAH) atas tanah hak milik masyarakat yang sudah memiliki alas hak atas tanah-tanah mereka dan teregristrasi di Register desa tongkaina waktu itu, Bagaimana mungkin Surat Hak Milik / Sertifikat terbit atas nama oknum-oknum yang tidak dikenal, Mafia Tanah sedangkan pengakuan masyarakat kelurahan tongkaina tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan siapapun juga yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yaitu Notaris maupun Camat sehingga tidak ada akte jual beli, masih tetap melekat kepada masyarakat sebagai pemilik tanah - tanah, sedangkan masyarakat memiliki surat alas hak atas tanah yang menjadi syarat untuk terbitnya SHM/Sertifikat dan teregristrasi di Kantor desa waktu itu, bahwa pada tahun 1993 DPR RI sudah memberikan perlindungan hukum dan pada tahun 1995 sudah mempunyai putusan Makhamah Agung(MA) yang sudah Inkracht / mempunyai hukum tetap, jelasnya.
Gangguan KAMTIBMAS / gangguan nyata, adalah gangguan berupa kejahatan, pelanggaran hukum atau bencana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa raga maupun kehormatan.
Konflik adalah suatu tindakan permusuhan antara dua pihak (antar perorangan atau antar kelompok) yang terwujud sebagai tindakan saling menghancurkan untuk memenangkan suatu tujuan tertentu. Tujuan tertentu tersebut bisa berupa sumber-sumber daya dan rezeki / penghasialn, kehormatan jati diri atau kelompok, atau karena kesemuanya itu, seringkali pihak-pihak yang sedang berada dalam semangat konflik lupa akan tujuan utama yang ingin dicapai. Karena dalam keadaan konflik, yang menjadi tujuan utama dari mereka adalah menghancurkan pihak lawan.
Pada dasarnya terjadinya konflik dikarenakan adanya suatu kepentingan yang harus dipenuhi oleh setiap kelompok. Dalam pemenuhan kepentingan itu kadang - kadang suatu kelompok akan mengorbankan kepentingan kelompok lainnya. Usaha pemenuhan kepentingan dengan mengorbankan atau adanya pihak lain yang merasa dirugikan dapat merupakan potensi timbulnya konflik antar kelompok. Kelompok yang dirugikan merasakan adanya suatu ketidakadilan terhadap kepentingan-kepentingannya baik itu jati dirinya, kehormatan, kerugian material atau ketidakpuasan secara umum.
Secara hipotetis konflik antar kelompok dapat dicegah bila dalam pemenuhan kepentingan suatu kelompok terdapat aturan-aturan main yang (adil dan beradab) serta adanya pihak ketiga yang netral yang tidak memihak serta dapat dipercaya oleh semua kelompok betul - betul menerapkan aturan-aturan main tersebut. Dalam penyelesaian masalah konflik antar kelompok perlu adanya suatu pendekatan yang menjadi landasan bagi pihak-pihak yang bertikai, salah satu diantaranya adalah pendekatan hukum yang titik sentralnya adalah upaya-upaya pencegahan dan penangkalan serta penindakan.
Diketahui ormas BARMAS DPD Sulut sudah memasukan surat-surat laporan dan permohonan beserta tembusannya kepada 14 instansi terkait
1. Surat laporan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tanggal 4 April 2022 nomor : 09 / BARMAS / SULUT / SK / III / 2022.
• Perihal laporan keberatan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan Tanah di desa tongkeina, kecamatan molas, Kotamadya Manado untuk pembangunan hotel dan lapangan Golf oleh PT. MANADO TONGKAINA MOLAS WISATA ESTATE Qq. Gun Honandar yang telah melakukan tindakan yang menjurus pada perbuatan Mafia Tanah.
2. Surat permohonan ke walikota manado tanggal 14 April 2022, Nomor : 10 / BARMAS / SULUT / SK / IV / 2022.
• Perihal permohonan pengembalian hak - hak rakyat atas tanah - tanah kebun di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
3. Surat laporan ke Kepolisian Resort Kota Manado.
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / B / 923 / IV / 2022 / SPKT POLRESTA MANADO / POLDA SULUT pada tanggal 30 April 2022 pukul 17 : 13 dan,
• Terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 23 Mei 2022 berdasarkan rujukan Laporan Polisi di Kantor Polresta Manado Nomor : LP / B / 923 / IV / 2022 / SPKT / POLRESTA MDO / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 30 April 2022, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Berdasarkan data - data dan fakta - fakta laporan tersebut di atas, bahwa adanya indikasi pembiaran / berlama-lama dalam menangani permasalahan/kasus oleh instansi-instansi terkait seharusnya cepat tanggap respon mengenai pelaporan dari masyarakat melalui wadah resmi organisasi Barmas, yang berpotensi gangguan Kamtibmas di kota mnado yang torang cintai bersama." terang Tonaas Defly.
*Jovan*