AMURANG KOMENTAR - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Minsel langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus oknum pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Maliku kecamatan Amurang Timur.
Tersangka bernama (LS) 28 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Diamankan di Polres Minsel oleh Tim Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Peristiwa kejadian sekitar bulan April 2021, di Desa Maliku kec, Amurang timur Kab. Minsel bertempat di rumah korban, pelaku LS telah melakukan persetubuhan terhadap perempuan berinisial (TP) (korban) yang pada saat itu di ketahui masih berusia 17 tahun, akibat persetubuhan itu, korban TP hamil 8 bulan, pelaku LS tidak memiliki etikad baik untuk bertanggung jawab.
Keluarga korban merasa sangat keberatan dan mengambil langkah untuk melaporkan perbuatan pelaku, dan tepatnya pada tanggal 21 Januari resmi membuat laporan polisi di SPKT Polres Minsel.
Dengan dasar laporan 1. laporan Polisi Nomor : LP / B / 30 / I / 2022 / SPKT / Res Minsel / SULUT, tanggal 21 Januari 2022.
2. Sp.Kap / 07 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 05 Februari 2022
Dengan cepat Tim RESMOB Polres Minsel mendapat informasi bahwa pelaku LS sedang berada di desa Maliku Minsel,Tim RESMOB Res Minsel bergerak menuju ke desa Maliku, sesampainya Tim RESMOB langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku sedang berada di rumah salah satu warga dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka di ancam dengan pasal perlindungan anak seperti di atur dalam:
• Pasal 81 ayat (2) undang - undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Dotu)