MANADO KOMENTAR - Pemerintah Kota Manado bersama DPRD mentargetkan di tahun 2022 ini penghasilan dari sektor pajak sebesar 407 Milyar rupiah.
Hal itu di katakan langsung Kepala Badan Pendapatan daerah kota Manado Steven Donald Rende S.Sos.SH.MH.
" Kami badan pendapatan daerah(bapenda) kota manado akan bekerja maksimal guna melaksanakan apa yang telah di tetapkan pemerintah kota manado dan DPRD terkait setoran pajak untuk tahun ini sebesar 407 milyar rupiah, jumlah ini sudah termasuk pendapatan retribusi kebersihan tempat usaha." Kata Rende kepada Komentar rabu 2/2.2022 di Kantor Bapenda.
Ditambahkan Rende jumlah ini harus kami kejar dan maksimalkan di sepanjang tahun 2022,
"Target 407 milyar penghasilan dari sektor pajak ke kas daerah adalah harapan dari walikota manado pak Andrei Angouw dan wakil walikota pak Richard Sualang yang harus kita maksimalkan dan kerja keras guna capaian target ."Ungkapnya.
Selain itu, mantan sekwan ini menyampaikan bahwa bagi restaurant yang wajib di kenakan pajak sepuluh persen dari pendapatan minimal 10 juta perbulan harus di maksimalkan.
" Bagi restauran harus wajib berlakukan setoran pajak ini setiap bulan, kalau pendapatan mereka 10 juta, ya di kenakan sepuluh persen berarti satu juta wajib di setor ke pemerintah kota Manado." Ungkapnya.
Dia mengatakan jika mereka wajib pajak tak dapat melakukan kewajiban pajak maka akan di kenakan sangsi.
" Sangsi di berlakukan apabila restaurant tak menyetor, teguran akan di berlakukan sampai tiga kali, jika tidak berarti tempat usaha/restauran tersebut akan kami lakukan penutupan." tegasnya.
*jovan*