Notification

×

Iklan

Iklan

Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Marak di-Minahasa, Warga Mulai Resah

Jumat, 14 Januari 2022 | 21:42 WIB Last Updated 2022-01-14T18:48:05Z

 


MANADO KOMENTAR - Pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector terus terjadi. Kali ini dialami oleh seorang konsumen Marvil Axel Umbas (24), warga Kelurahan Uner Link III Kecamatan Kawangkoan, Minahasa.


Begini ceritanya,..


Beberapa orang yang mengaku debt collector datang ke kediaman korban Marvil dan diduga melakukan perampasan dengan cara mengancam dan mengintimidasi ibunya Marvil bernama Sonyarita (40) untuk menandatangani BSTK lalu membawa pergi kendaraan korban jenis Mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DB 8033 BJ. Menurut pengakuan ibu korban, Sonyorita, para pelaku ada 4 (empat) orang berbadan kekar.


Kepada, sejumlah wartawan dikediamannya  Kamis (13/01/2022), ibu korban (Sonyarita) mengaku diancam dan ditakut-takuti oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan dipaksa untuk menandatangani beberapa lembar berkas yang tidak jelas berkas tersebut untuk apa.


Dengan kondisi ketakutan dan sambil menangis Sonyarita memohon agar para pelaku tidak membawa kendaraan korban, namun salah seorang pelaku mengatakan, "Ibu ada 10 juta?" Jawab ibu korban 'Oh saya tidak punya uang sebanyak itu ' lalu para pelaku memaksa Sonyarita (ibu korban) untuk menandatangani beberapa kertas yang mereka bawa, dan membawa pergi kendaraan tersebut.


"Ibu tanda tangan ini kertas, cepat bu tanda tangan, mo cepat torang (kami mau cepat)," ungkap korban menirukan perkataan pelaku 


Korban sembari bingung sebab anaknya yang punya kendaraan sedang berada di luar daerah.


Merasa keberatan, pihak korban(Sonyarita) ibu korban Marvil, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kawangkoan pada (18/06/2021),


Namun sayangnya menurut pengakuan Sonyarita, pihak Polsek diduga tidak berkenan melayani laporan tersebut dan menyuruh mereka untuk melapor ke Polres Minahasa. Sonyarita di bantu LPK-RI kemudian melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Polres Minahasa, namun sayangnya lagi-lagi Polres diduga tidak ada tindak Lanjuti.


 "Ibu sudah tanda tangan (berkas dari debt colector), kami tidak bisa menangani," ujar Sonyarita menirukan pernyataan dari Polres.


Kemudian waktu berlalu, hingga pada tanggal 11 November 2021 pihak korban melihat mobil miliknya berada di daerah Langowan, karena merasa kendaraan tersebut milik mereka, mereka kemudian langsung membawa kendaraan tersebut. Sebab menurut pengakuan ibu korban, sebelumnya ia diminta oleh debt collector untuk membayar restrak yang ditagihkan kepada anaknya dan pada hari itu juga berniat akan membayar, namun mirisnya ternyata diduga kendaraan tersebut sudah dijual oleh pihak leasing ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak korban.


Menurut pengakuan Sonyarita (ibu korban) saat kendaraan tersebut diduga dirampas oleh debt collector, tunggakan kami baru 2 (dua) bulan, dan berniat untuk segera membayarnya.


"Tunggakan baru 2 bulan terus mereka datang tarik di rumah, mereka bilang tunggakan sudah 8 bulan, padahal yang 6 bulan itu restrak dan kami sudah bayar itu restrak per bulan 950 ribu selama 6 bulan," ujar Sonyarita kepada wartawan.


Mirisnya lagi, akibat tindakannya mengambil kendaraan milik anaknya sendiri yang diduga dijual pihak leasing mengakibatkan dirinya kemudian dipolisikan. Belum 1 kali 24 jam sejak dilaporkan, Polisi kemudian mendatangi rumah korban Marvil dan ibunya Sonyarita yang sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.


Lalu korban pun kemudian mempertanyakan kenapa laporan ke pihak Polres atas tindakan perampasan kendaraan milik anaknya oleh debt collector ini tidak ditanggapi, dan pihak Polres diduga menolak dengan alasan yang tidak jelas serta tidak mau memberikan pernyataan yang jelas tentang Finance yang melelang sepihak kendaraan milik Marvil Umbas.


Bahkan pihak Polres diduga langsung mengambil keputusan dalam penyelidikan yang menurut mereka informasi dari debt collector ada foto menyatakan ibu korban, Sonyarita, bersukacita dengan senyum sumringah menyerahkan kendaraan. 


Kemudian dasar itulah menurut korban yang diduga dipakai penyidik. Namun anehnya Sonyarita  justru diduga dijadikan tersangka atas peframpasan kendaraan milik anaknya sendiri.


Lanjut, pihak korban meminta keadilan terkait hal ini. Korban berharap ada penegakan hukum yang adil dan jelas terkait dugaan perkara perampasan kendaraan bermotor tersebut.


Korban Marvil dan ibunya Sonyarita kemudian mengadukan dan meminta Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) untuk membantu.


Selanjutnya,..

Ketua LPK-RI Sulawesi Utara Stevanus Sumampouw kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) mengatakan bahwa diduga ada oknum-oknum nakal yang bermain di belakang perkara-perkara demikian.


"Adanya oknum-oknum nakal yang menjadi dugaan kuat memback-up mafia lelang yang ada di Sulawesi Utara, masyarakat sekarang lagi risau dengan tagar percuma lapor Polisi dan itu stetmen Kapolri untuk pembenahan internal dan external Polri, ini adalah bentuk kriminalisasi yang sering terjadi di Indonesia di mana konsumen sering dijadikan tersangka, masakan mungkin Marvil mencuri kendaraannya sendiri, karena di BPK nama Marvil Umbas," tegas Sumampouw.


Stevanus Sumampouw kemudian meminta Kapolri mengatensi hal tersebut. "Semoga Kapolri bisa mengatensi, kami sangat mencintai Institusi Kepolisian RI, jangan cuma gara-gara oknum menjadi nila dan merusak susu sebelanga," harapnya.


*jovan*

×
Berita Terbaru Update