Notification

×

Iklan

Iklan

Prostitusi Online "Michat", Gasak Barang Milik Korban ABG Asal Manado Diamankan Polsek Aertembaga

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:51 WIB Last Updated 2021-10-07T05:52:03Z

BITUNG KOMENTAR-Tim Tarsius Presisi Polsek Aertembaga ungkap serta menangkap kasus prostitusi online lewat michat di salah satu hotel yang ada di kecamatan Aertembaga pada hari Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 6.00 Wita. 


Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, S,T,K, S,I,K., ketika menggelar press rilis di halaman kantor Polsek mengatakan, Modus operandi para pelaku memanfaatkan disaat pasangan mereka melakukan Booking Online melalui aplikasi Michat, dan saat ada yang memesan mereka menunggu korban lengah lalu menggasak semua barang berharga milik korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga. 


"Korban datang check in di salah satu hotel dengan menggunakan sepeda motor vario tecno warna biru DB 3018 AN kemudian diparkir didepan hotel Nalendra. Pada jam 07:15 Wita korban bertemu dgn tersangka perempuan AM diresepsionis hotel Nalendra kemudian mereka berdua masuk kesalah satu kamar dihotel Nalendra dan selanjutnya melakukan hubungan badan layaknya suami Istri sesuai dengan kesepakatan pada saat korban menghubungi AM melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolsek.


Lanjutnya, usai perempuan melakukan hubungan badan korban tertidur dan pada saat itu juga tersangka AM menggunakan kesempatan utk mengambil barang milik dan korban berupa Dompet, Hp serta kunci motor yg ada diatas meja kamar hotel kemudian AM memanggil temannya perempuan Aprilia yg pada saat itu sdh menunggu diluar kamar utk masuk kedim kamar dan setelah barang milik korban diambil mereka berdua pergi keluar dari kamar hotel dan memanggil pacarnya untuk datang menjemput dgn mobil yang pada saat itu juga sdh menunggu di area parkiran hotel kemudian tersangka AM memberikan kunci Spm Vario Tecno kepada pacarnya lelaki A dan kemudian oleh A kunci tersebut diserahkan kepada tsk R kemudian tsk R keluar dari mobil dan mengambil Spam Vario Tecno 125 warna biru yg terparkir di area parkiran hotel Nalendra selanjutnya keempat tersangka tersebut pergi dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) hotel menuju ke Kota Manado. 


"Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti Motor , 2 unit ponsel dan sebuah dompet milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Avat (1) Ke-4 sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar," tutup Kapolsek.

×
Berita Terbaru Update