Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Garap "Kobong Kacili" Perempuan Dibawa Umur, Pria Kinilow Diamankan Polisi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:31 WIB Last Updated 2021-10-07T10:31:12Z


TOMOHON KOMENTAR-Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Katim Aipda Yanny Watung, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 03.00 Wita telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yaitu lelaki berinisial CNL (18) warga Kelurahan Kinilow Lingkungan 7 Kecamatan Tomohon Utara. Pelaku diamankan  sedang bersama-sama dengan korban yang berinisial EAHM yang masih berumur 14 tahun didalam kamar mess Muscle Car Wash yang terletak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.




Katim URC Totosik Aipda  Yanny Watung menjelaskan kepada media. " Pelaku dan korban mempunyai hubungan asmara/berpacaran sudah lebih dari setahun dan menurut pengakuan dari korban, mereka sudah melakukan hubungan selayaknya suami istri kurang lebih 15 kali. Dan pada tanggal 29 September 2021 korban meninggalkan rumah dan Ibu dari korban mencoba menghubungi korban lewat dari via handphone dan mendapat jawaban dari korban, bahwa korban akan segera berangkat ke Makasar untuk bekerja.



 Berawal dari situlah, Senin (4/10/2021) sekira pukul 12.00 Wita Ibu dari korban datang melapor ke Tim URC Totosik Polres Tomohon," ujar Katim.




Katim pun lebih lanjut mengatakan. " Tim URC Totosik melakukan pencarian dan bertemu dengan pelaku yang tak lain adalah pacar dari korban tapi pada awalnya pelaku mengakui bahwa dia sudah tidak ada kabar tentang korban sejak dari   tanggal 4 Oktober 2021. Tim pun terus mencari keberadaan dari korban, dan akhirnya Kamis (7/10/2021) sekira pukul 03.00 Wita korban ditemukan saat sedang bersama-sama dengan pelaku CNL beserta dengan teman mereka yaitu lelaki berinisial SP didalam kamar mess Muscle Car Wash tepatnya di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.

Dan saat ini Pelaku CNL dan korban EAHM serta  teman mereka yang berinisial SP sudah diamankan di Mapolresta Tomohon untuk dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, " jelas Watung.




Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/407/X/2021/SPKT/Res. Tmhn Polda Sulut tanggal 07 Oktober 2021.


Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update