Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi 2 DPRD Sulut Lakukan Langkah Mediasi Kepada Pihak Debitur Dan Kreditur

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:01 WIB Last Updated 2021-10-20T07:01:58Z

 


MANADO KOMENTAR- Komisi 2 DPRD Sulut, lakukan langka mediasi terhadap pihak yang bermasalah antara  kreditur dan debitur, diruang komisi 2 DPRD, 19/10.2021.


Diketahui pihak debitur dalam hal ini pak Rusdi tanduk sebagai pemohon dan pembawa aspirasi untuk mengajukan keberatan, dimana kendaraan jenis avansa miliknya telah ditarik sepihak oleh pihak kreditur atau finance kredit plus beberapa waktu lalu, sehingga persoalan ini sampai bermuara ke pengadilan.


Ketua komisi 2 Cindy Wurangian mengatakan, posisi DPRD hanya sebatas untuk melakukan mediasi, langkah selanjutnya tergantung kepada pihak yang kreditur dan debitur, sementara itu pak rusdi sebagai pemohon atau pihak yang merasa  dirugikan memintahnya agar mobilnya dapat dikembalikan.


"Mobil berjenis avanza segera dikembalikan kepada pemiliknya yakni Rusdi Tanduk." Katanya.


Usulan lain datang dari Wakil Ketua DPRD DR. Viktor J Mailangkay berharap langkah yang ditempuh oleh pak rusdi pihak yang keberatan berharap mobil tersebut bisa dikembalikan, dengan alasan pengembalian tunggakan kredit pelunasan terjadi dimasa pandemi, sehingga dapat dipertimbangkan." Diharapkan hal ini bisa dimaklumi pihak finance," katanya.


Sementara itu Cindy Wurangian politisi partai Golkar ketika menanyakan terkait keberadaan mobil tersebut ternyata telah dilelang oleh pihak finance.


Mendengar hal itu pihak debitur atau sebagai pemilik kendaraan sangat kaget dengan pernyataan pihak finance bahwa kendaraan tersebut sudah terjual.


" Saya tak tahu itu, yang saya minta mobil saya dikembalikan, yang saya beli dengan harga chas meski begitu saya tetap harus mencicil ke pihak finance." Ungkapn Rusdi


Terkait hal itu pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatakan, meski mobil sudah dilelang dan dijual, secara aturan pihak finance dapat mengembalikan uang kepada pak Rusdi pemilik kendaraan setelah dipotong biaya angsuran.


"Keputusan ini bisa ditempuh, asalkan kedua pihak, yakni kreditur dan debitur dapat terjadi sebuah kesepakatan." Ujar pak Rakhmad dari OJK.


Di pihak lain Sandra Rondonuwu anggota DPRD meungkapkan persoalan penarikan kendaraan bermotor bukan kali ini terjadi namun sudah berkali-kali terjadi pada masyarakat, selain itu diapun keberatan kepada pihak finance yang tanpa memediasi langsung melakukan penarikan kendaraan.


"Saya sangat kecewa, dengan keadaan ini, pak rusdi itu sangat perlu dengan mobil tersebut karena dipakai untuk menghidupi keluarga, harusnya  pihak finance dapat menempuh kebijakan lain, asalkan mobil tak ditarik apalagi keadaan tersebut terhadi dimasa pandemi." bebernya.



*jovan*





×
Berita Terbaru Update