Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Kasus Narkoba dari Manado, Ditangkap Sugeng Cs di Sleman Yogyakarta

Senin, 25 Oktober 2021 | 22:32 WIB Last Updated 2021-10-25T14:32:11Z


MANADO KOMENTAR-Personil Sat Narkoba Polresta Manado, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp. Sugeng Wahyudi berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba di Sleman Yogyakarta.


Awalnya pihak Sat Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi pada hari Jumat (8/10/2021) sekira pukul 22.00 Wita bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu laki-laki yang berinisial HD alias Eman warga Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado berada di daerah Kabupaten Sleman Yogyakarta , Kasat Narkoba Polresta Manado langsung berangkat dari Manado menuju Sleman Yogyakarta.


Sampai di Yogyakarta, Kasat Sugeng dibantu Anggota Kepolisian dari Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di salah satu kost didaerah Selokan Mataram Kecamatan Melati Kabupaten Sleman Yogyakarta.


Kasat Narkoba Akp. Sugeng Wahyudi Santoso , S.H, SIK mengatakan kepada media, Senin (25/10/2021) , "Laki-laki HD alias Eman adalah DPO kabur Tahun 2020 bulan Oktober, DPO merupakan bandar obat terlarang jenis Thryhexypenidyl yang dengan area transaksi penjualan di Sulut khususnya Manado dan DPO sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO dit narkoba Polda Sulut dan sat narkoba Polresta Manado," ucap Kasat.


Lebih lanjut Sugeng menjelaskan. " Sesampai di Polresta Manado Kami langsung mendata semua Laporan yang terkait dengan DPO dan mengadakan penyidikan lanjutan. DPO akan dijerat dengan UU Kesehatan No.36 tahun 2009," tegas Kasat Sugeng.


Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Daftar DPO / II / X / 2020 Dit Res Narkoba Polda Sulut sesuai dengan Lp No : 481 / X / 2020 / SULUT/ SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020 dan Daftar DPO /30/X/2021 sat res narkoba resta Manado sesuai dengan : Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update