Notification

×

Iklan

Iklan

Harta Pejabat Meningkat di Masa Pandemi. Diduga 2, 9 Triliun Dana PEN Disalahsgunakan

Rabu, 15 September 2021 | 08:34 WIB Last Updated 2021-09-15T00:34:12Z


JAKARTA KOMENTAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.


Adapun anggaran yang diduga disalahgunakan penyelenggara negara ini mencapai Rp 2,9 Triliun. Bukan angka yang sedikit di tengah maraknya laporan harta kekayaan pejabat negara meningkat.



Hal ini disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, seperti dikutip dari telisik.id. Menurutnya, permasalahan itu ditemukan lembaganya dari 241 objek pemeriksaan yang terkait dengan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).




"Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun," kata Agung dalam workshop bertajuk 'Deteksi & Pencegahan Korupsi' dilihat secara virtual, Selasa (14/9/2021).



Ia mengatakan, permasalahan terkait dana itu meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas.



"Dalam pemeriksaan PC PEN selama 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, dan manajemen program dan kegiatan pandemi," tutur Agung.



Untuk menghadapi masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi, agar pemerintah menetapkan grand design rencana kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang jelas dan terukur.



Di samping itu, menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi COVID-19.



Selanjutnya, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk PC-PEN juga menetapkan kebijakan dan prosedur pemberian insentif dan perencanaan pemenuhan distribusi serta pelaporan distribusi alat kesehatan.



Rekomendasi BPK lainnya adalah melakukan pengujian kewajiban harga yang disampaikan rekanan, validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by name by address.



Selain itu, menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta memproses indikasi kerugian negara dan daerah sesuai peraturan perundangan.



"Kita menghadapi situasi luar biasa oleh karena itu BPK mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang merespons situasi ini dengan langkah luar biasa," terang Agung.



Pada saat yang sama, BPK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi sekaligus melakukan pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif. 



Yohanes Batara Randa


×
Berita Terbaru Update