Notification

×

Iklan

Iklan

Pemusnahan Ribuan liter Minol di Polresta Minsel, Disaksikan Forkopimda

Kamis, 01 Juli 2021 | 14:00 WIB Last Updated 2021-07-01T06:00:11Z


MINSEL KOMENTAR-Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) pada Rabu siang (30/06/2021), di lapangan Apel Polresta Minsel.


Pemusnahan barang bukti (babuk) itu, disaksikan oleh jajaran Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Rembang, Ketua Pengadilan Negeri Royke Inkiriwang, Kaban Kesbangpol  Drs. Benny Lumingkewas, Kajari diwakili oleh Kasipidum Wiwin B. Tuil serta Kapolres Minsel yang diwakili Wakapolres Minsel Kompol Farly.


Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, Doa oleh Kasat Pol Air Iptu Stenly Sarempa, pemusnahan babuk minol secara simbolis oleh undangan Forkopimda dan penandatanganan berita acara.


“Total babuk yang dimusnahkan yaitu 9.124,4 liter minol jenis Cap Tikus, hasil operasi Polri selang bulan Desember 2020 hingga Juni 2021,” ungkap Kasat Resnarkoba.


Menurutnya, acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.


Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.


“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” tambah AKP Denny Tampenawas


×
Berita Terbaru Update