BITUNG KOMENTAR, Tindakan kekerasan Aparat terhadap masyarakat diduga terjadi di Kota Bitung. Kuat dugaan, Kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan, dilakukan Personil Polres Bitung saat akan melakukan penangkapan.
Empat Personil Polres Bitung tersebut, masing- masing berinisial SB, JP, BH dan OK, diduga menganiaya seorang pemuda bernama Ravay Arief Pancawardana Sakti Dunggio, pada Minggu 9/6/04 kemarin.
Kejadian ini terungkap dalam Surat penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/315/VI/2024/SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 9 Juni 2024. Dimana kejadian penganiayaan terjadi di Kelurahan Winenet 1, Kecamatan Aertembaga.
Berdasarkan laporan, penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan ketika Korban berada dalam situasi pesta. Para pelaku datang sekitar jam 1 Malam, yang dikenal korban sebagai aparat kepolisian, awalnya secara tiba2 menarik baju korban, hingga terjatuh.
Masih menurut keterangan korban dalam laporan, disaat terjatuh itulah pelaku lainnya menginjak kepala korban, bahkan yang lainnya ikut memukul dan menganiaya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka dibagian mata, sehingga penglihatan menjadi terganggu.
Selain melaporkan ke SPKT Polda, Korban juga terinformasi mengadukan prilaku aparat kepolisian kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, dengan nomor SPSP2/LM/37. / VI /2024 Subbag Yanduan.
Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama , membenarkan adanya anggota polisi yang dilaporkan dari Unit Reskrim Polres Bitung.
“Iya betul. Tim Resmob tengah melakukan penangkapan. sebelum itu ada info masyarakat sudah ada pengancaman dengan sajam,” Ungkapnya seperti dikutip dari Media Online.
Kejadian ini ditengarai akan berdampak pada profesionalisme kepolisian. Pasalnya, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Pemerhati Hukum Kota Bitung Adv. Rio Michael Pusung S.H membenarkan dugaan itu bisa merusak citra kepolisian. sebab menurutnya, Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Secara garis besar, Pasal 10 huruf c .
" Iya memang diatur, Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.", Ungkap Rio yang juga Direktur Kantor Hukum Pusung n Pusung Partners.
Menurutnya, Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan. Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut menurut Rio, Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.
Dia menguraikan, Pasal 15 huruf e berbunyi, Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19. Pasal 14 huruf I, dimana dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pusung berharap persoalan ini cepat tuntas. Dia juga percaya institusi kepolisian sangat profesional menyelesaikan persoalan indisipliner, jika seandainya dugaan2 kekerasan ini terbukti. (**).