MINAHASA KOMENTAR-Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi menegaskan, Hukum Tua (Kepala Desa) wajib melakukan pengecekan dan tahu cara penanggulangan kasus stunting di wilayah masing-masing.
Ia menyatakan hal itu saat meninjau Workshop Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2024, di Balai Desa Tompaso, Kecamatan Tompaso, Selasa (04/06/2024).
Selanjutnya, Bupati Kumendong berdialog dan mengecek langsung penganggaran dan penanganan stunting melalui dana desa kepada para Hukum Tua.
Satu persatu Hukum Tua diminta melakukan penjelasan tentang berapa jumlah dana desa yang dianggarkan, hingga pemanfaatannya.
“Ini untuk prevalensi stunting di Minahasa, jangan sampai Hukum Tua tidak tanggap untuk mendeteksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Hukum Tua harus rutin melakukan identifikasi berbagai kasus stunting, misalnya ada pernikahan dini dan lain sebagainya.
“Stunting adalah proyek prioritas nasional yang harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak,” ia menambahkan.
Kegiatan ini dihadiri antara lain, Camat Tompaso, Stenly Umboh, seluruh Hukum Tua, PKK, dan perwakilan organisasi masyarakat.(Moris).