JAKARTA, Komentar.co.id - Michael Jacobus S.H.,M.H mewakili kuasa kliennya Hartono (62) mengajukan Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kepolisian yang diduga lambat menuntaskan proses laporan Pidana Penganiayaan Kliennya oleh terlapor SAG.
Dalam kaitan penganiayaan tersebut, terlapor dan pelapor adalah anak Menantu, yang sempat menarik perhatian media nasional beberapa waktu lalu.
Jacobus mengatakan, Gugatan ini terpaksa dilakukan kliennya, karena kepolisian diduga telah menghentikan kelanjutan laporan ini dikepolisian, Padahal menurutnya, secara substansi laporan ini sudah layak dilanjutkan untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan.
“ Kami mewakili klien kami pak Hartono, yang adalah saksi pelapor yang dianiaya menantunya. Pasalnya hingga kini kasus tersebut belum Dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan”, Ungkap Jacobus, usai sidang perdana dipengadilan negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dalam Pemberitaan kompas, Senin 3 Juni 2024.
Menurut pengacara yang dikenal vokal tersebut, kliennya telah mengajukan Dumas (Pengaduan) kepada Polda metro Jaya dan Mabes Polri terkait kasus ini Pada April 2024. Karena semenjak dilaporkan di polsek cangkareng pada 2 November 2023 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.
Hal ini menjadi aneh, karena pada Januari 2024 sebenarnya proses pidana ini sudah naik ke tahap penyidikan, dimana SAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut pada pemeriksaan saksi selama bulan maret 2024.
Jacobus yang dikenal selalu jeli dalam menangani perkara, menduga ada permainan dibalik kasus ini, sebab sejak bulan mei 2024 seakan akan perkara yang dinilainya sangat mudah dituntaskan ini, justru hilang kabar..
“ kenapa perkara polsek, dinaikka kepolres, lalu hingga ke Polda metro Jaya? Padahal ini kasus remeh temen. Semua sudah lengkap ada bukti video, keterangan saksi, bahkan visum hingga saksi ahli. Harusnya ini sudah dituntas dan Dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada Apa ini ???? “, Ungkap Jacobus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia berharap kliennya mendapatkan keadilan, karena harusnya kasus ini sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan. Praperadilan adalah upaya terakhirnya, untuk mendorong kepastian hukum kepada kliennya. ***