BITUNG, Komentar.co.id - Pengelolaan keuangan Perumda Pasar Kota Bitung Yang buruk, diduga juga mengakibatkan sejumlah kewajiban BUMD (Perusahaan Daerah) kepada Pemerintah, Berpotensi pelanggaran dan berpotensi menjadi temuan (Pidana).
Setelah pembayaran gaji kebersihan dan gaji pegawai yang menunggak hingga 3 dan 4 bulan berjalan, kali ini terinformasi setoran kewajiban Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Perumda Pasar Kepada Dinas Perhubungan, menunggak Puluhan Juta Rupiah, sejak desember 2023 hingga april 2024.
Kuat dugaan, tunggakan ini terjadi karena Perumda Pasar menggelapkan setoran Retribusi Parkir, dengan mengalokasikan pendapatan Retribusi untuk kepentingan lain dalam perusahaan.
Hal ini terungkap, melalui Surat Dinas Perhubungan Kepada Perumda Pasar, yang memberitahukan adanya tunggakan sebesar 46 Juta Rupiah dan belum diselesaikan Periode 2 Jan - 10 Maret 2024, hingga kini belum tuntas.
Sumber resmi Dinas Perhubungan yang enggan dimediakan menyebutkan, angka itu diluar tunggakan bulan desember 2023 sebesar 13. 750. 000 juta rupiah.
Jadi jika seandainya belum terbayarkan 2023 dan 2024, maka diduga tunggakan perumda pasar yang digelapkan, Kurang lebih mencapai 60an hingga 70an Juta rupiah. Menurutnya, Angka ini sejalan dengan penetapan besaran Retribusi parkir dari Dispenda, Sebesar 500 ribu rupiah per hari.
Retribusi Parkir ini merupakan kewajiban, Tindajan Perumda Pasar yang menunggak pembayaran retribusi tersebut ke Dinas Perhubungan, adalah bentuk pelanggaran atas perjanjian kerjasama dengan dinas perhubungan untuk Parkir tepi jalan umum.
" Iya ada tunggakan, dan kami sudah menyurat lebih dari 2 kali ke Perumda Pasar, tapi hingga kini belum diselesaikan", Ungkap Sumber resmi Dinas Perhubungan yang membenarkan tunggakan tersebut.
Dugaan penggelapan menguat, karena sesuai data pendapatan Perumda Pasar, tagihan Parkir setiap hari masuk ke perusahaan. Sumber resmi media di Perumda Pasar menyebutkan, sesuai laporan keuangan bulan februari, penagihan Parkir disetiap Pasar Mencapai puluhan juta rupiah.
Terinformasi selama Bulam Februari saja, pendapatan Parkir Pasar winenet mencapai 12 jutaan, sementara Pasar cita 17 jutaan, Pasar ruko 1,9 juta, Pasar Papusungan 350 ribuan. Jika dihubungkan dengan pendapatan Perumda Pasar, maka seharusnya Retribusi Parkir bisa dibayarkan
Ini menjadi bentuk pelanggaran keuangan, karena seharusnya Perumda Pasar taat pada perjanjian kerjasama dengan Dinas Perhubungan, dimana diwajibkan menyetorkan setiap hari Retribusi Parkir, sebesar 500 ribu, sesuai rekomendasi BAB III Pasal 7b dalam perjanjian.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah kota yang tengah memggenjot pendapatan asli daerah, dengan merevisi Perda Pajak Retribusi Jalan Umum. Justru perusahaan plat merah milik pemerintah, yang menjadi biang kerok kurangnya setoran Retribusi instansi pemerintah ke kas daerah.
Terpisah, Dewan Pengawas Perumda dan Direktur Utama yang berupaya dikonfirmasi terkesan bungkam seribu bahasa. Pasalnya, upaya konfirmasi belum Direspon. Chat konfirmasi Media belum dibalas meski sudah terbaca.****