Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Tomohon Caroll Senduk Sampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:03 WIB Last Updated 2024-05-29T12:03:05Z


TOMOHON KOMENTAR - Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon pada hari Selasa 28 Mei 2024. Rapat ini digelar untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon tahun 2025-2045. 


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J. Sundah, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan Erens Kereh.


Dalam sambutannya, Walikota Caroll J. A. Senduk SH, menyampaikan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Penyusunan RPJPD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Menuju Indonesia Emas tahun 2045, pemerintah menetapkan visi menjadikan Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan rancangan akhir RPJPN 2025-2045 yang mencakup 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama. Hal ini juga sejalan dengan visi RPJPD Kota Tomohon tahun 2045, yaitu "Tomohon Kota Wisata Dunia yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan". Implementasi visi ini akan melalui 8 misi utama.

Transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, berdaya saing, dan adaptif dalam perlindungan sosial. Transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi, inovasi, serta peningkatan produktivitas daerah sebagai kota wisata. Transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah, dan kepemimpinan modern. Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan. Ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Dan Kesinambungan pembangunan menuju kota wisata dunia yang ramah lingkungan.


RPJPD Kota Tomohon 2025-2045 akan melalui empat tahapan kebijakan yang diurai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tahap 2025-2029 Penguatan transformasi, Tahap 2030-2034 Akselerasi transformasi, Tahap 2035-2039: Ekspansi global, Tahap 2040-2045 Perwujudan visi Tomohon sebagai kota wisata dunia yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.


Walikota Caroll optimis bahwa rencana pembangunan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan proporsionalitas, inovasi, dan akuntabilitas tinggi.


Rapat ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, perwakilan dari Kapolres Tomohon AKP Erwin Mantiri SH MH selaku Kabag Ops Polres Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Walikota juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak legislatif yang akan membahas Ranperda RPJPD ini. Diharapkan, seluruh kepala perangkat daerah memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan ini agar penetapan RPJPD dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update