Notification

×

Iklan

Iklan

Sarat Penyimpangan, Aktivis Anti Korupsi Minta Penegak Hukum Periksa Perumda Pasar Bitung

Senin, 13 Mei 2024 | 11:03 WIB Last Updated 2024-05-13T03:03:26Z


BITUNG, komentar.co.id -  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut  pihak Penegak hukum (APH), untuk turun tangan menindak-lanjuti laporan dan pemberitaan  terkait berbagai persoalan Keuangan yang mendera Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung. 


Menurut Ketua AMAK Sulut Sunny Rumawung, penegak hukum harus jemput bola dalam proses pemberantasan korupsi. Dia menilai, situasi Keuangan Bermasalah terkait pembayaran gaji karyawan dan penyapu jalan serta dugaan penggelapan Retribusi, harus ditindak-lanjuti APH dengan memeriksa semua pihak yang bertanggung-jawab terhadap kondisi keuangan tersebut. 


Apalagi, selama Perumda Pasar berdiri, publik kota Bitung belum pernah mendengar laporan keuangan setiap tahun yang dipublikasikan secara terbuka. Padahal laporan publik tersebut wajib dipublikasikan setiap tahun, sesuai dengan aturan berdirinya BUMD. 


Secara khusus menurut Sunny, adalah laporan pertanggung – Jawaban Dana Daerah dalam bentuk penyertaan modal sebesar 1 milyar, yang sudah dikelola Perumda Pasar sejak tahun 2021. 


“ Kejaksaan dan kepolisian jangan diam saja. Ini menyangkut hak, dan hasil pengolahan aset daerah.  Kami mendesak agar aparat hukum mengusut dugaan penyimpangan yg terjadi di Perumda  pasar, seperti yang terungkap di publik, terutama penyertaan Modal Daerah “ Pungkas Sunny Rumawung. 


Sunny menduga ada pelanggaran keuangan yang disembunyikan BUMD selama ini.


 Pasalnya, dalam 3 tahun beroperasi, Perumda Pasar telah mengalami 4 kali pergantian direksi. 


Secara formil, Sunny menilai perusahaan plat merah tersebut, belum layak beroperasi dikota Bitung. 


Sebaiknya dikembalikan saja pengelolaannya kepada pemerintah, melalui Dinas Perdagangan. 


“ Sangat mengecewakan. Banyak persoalan yg terjadi dalam pengelolaan pasar dikota Bitung, terutama keluhan masyarakat terjadap kinerja dari Perumda pasar. Untuk itu kami mendesak agar pengelolaan pasar sebaiknya diserahkan saja ke Dinas perdagangan’,.Pungkas Sunny. 


Lanjut Dia, Dengan dikelola pemerintah, maka  bisa terjadi penghematan anggaran. Apalagi ada ratusan juta tiap bulan yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar, hanya utk menggaji para Direksi, Dewas dan karyawan  yang ada.


Sebelumnya,  Perumda pasar didera berbagai kririkan terkait kelalaian dalam menyelesaikan hak petugas kebersihan. Bahkan, terinformasi bahwa gaji pegawai telah menunggak hingga 3 bulan berjalan. 


Akibat kondisi keuangan buruk, akhirnya Direksi diduga menggelapkan dana Retribusi daerah yang diwajibkan disetorkan ke Dinas Perhubungan. 


Hal ini terkuak dengan terungkapnya surat pemberitahuan Dishub terkait tunggakan kepada perumda pasar, dengan tagihan mencapai puluhan juta rupiah. 


Sejauh ini belum terlihat respon Aparat Penegak Hukum (APH). Sumber resmi media dikejaksaan Negeri Bitung mengaku akan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan meminta klarifikasi dari Perumda Pasar. ****

×
Berita Terbaru Update