Notification

×

Iklan

Iklan

Rencana Aduan PT. CCK Ke Mabes Direspon Polres Minut, Jacobus Apresiasi Kapolres dan Penyidik

Minggu, 19 Mei 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-05-19T11:57:36Z

 

Adv. Michael R. Jacobus S.H.,M.H


BITUNG, komentar.co.id Kritik membangun salah satu advokat terbaik Sulut Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. terhadap kinerja Polres Minut dalam penanganan Laporan kliennya PT. Crown Crusher Konstruksindo terhadap salah satu pemegang saham akhirnya berbuah manis. 


Kamis, 16 Mei 2024 yang lalu, Polres Minut menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Aermadidi. Peningkatan status dari lidik ke sidik menunjukan kalau Laporan Pelapor memenuhi unsur adanya perbuatan pidana.


Tembusan SPDP yang diserahkan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2024 kepada Jacobus mendapatkan apresiasi yang tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi dan salut kepada Polres Minut dibawah kepemimpinan AKBP Dudung….. yang langsung meresponi aspirasi kami melalui gelar perkara dan penerbitan SPDP”, tutur Jacobus.


Kuasa hukum PT. Crown Crusher Konstruksindo yang dipimpin Edrick Tanaka ini menyampaikan bahwa dalam posisinya sebagai Pengacara, ia berupaya untuk bersikap objektif. 


“Kalau ada keadaan yang kurang baik dan harus dikoreksi ya, kita kritik. Tapi, jika ada kemajuan positif juga wajib kita berikan penghargaan”, tandas Jacobus sembari menyampaikan terimakasih kepada AIPDA Rivay Rumambi selaku kanit tipiter unit V Sat Reskrim Minut yang telah bekerja keras dalam melayani laporannya.


Kajian hasil penyelidikan yang kemudian menetapkan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana atau Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, menurut Kandidat doktor Universitas Trisakti ini adalah wujud profesionalitas Penyidik dalam menganalisa perkara. Walaupun Pengacara yang dikenal senang membela orang kecil ini menyatakan akan tetap mengawal proses hukum ini agar bisa mendapatkan kepastian hukum. 


“Tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kemanfaatan, akan tetapi juga kepastian hukum. Dengan kinerja profesional ketiga tujuan itu Saya yakin dapat diwujudkan bersama-sama oleh criminal justice system yakni Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Penasihat Hukum”, papar Jacobus.


Diakhir wawancara, Pengacara berdarah Nusa Utara yang sementara mempersiapkan kantor pusatnya di Jakarta ini mengatakan kalau ia berharap pelaku dapat ditangkap segera. 


“Sudah terbukti lima kali panggilan Terlapor SAG alias Susan tidak menghadiri wawancara klarifikasi. Ini menunjukan yang bersangkutan tidak koperatif. Saya kuatir calon tersangka akhirnya melarikan diri atau terus mangkir dalam proses hukum, sehingga sesuai KUHAPidana seharusnya dapat dilakukan penangkapan dan penahanan”, pungkasnya.*****


×
Berita Terbaru Update