Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Tetapkan Dua Oknum Celeg Terpilih Gerindra, Tersangka Dugaan Politik Uang

Sabtu, 25 Mei 2024 | 00:16 WIB Last Updated 2024-05-24T16:16:49Z


MANADO KOMENTAR-Di Duga Kakak beradik masing-masing IWL dan CL, dua oknum caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.


Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada hari Jumat (24/05/2024), membenarkan adanya kabar ini.


“Pertama IWL, kedua CL dan seorang lagi dengan kasus yang sama juga berinisial CL. Mereka di duga melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56”, jelas Piri seperti di lansir dari sejumlah media lokal.




Menurur Piri, berkas perkara menyangkut kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejari Manado.


“Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya,” ujar Piri.




Lanjut di jelaskan Piri, ada satu nama lagi yakni CL, dengan kasus yang sama. Tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi yang diketahui berinsial CL.


Terkait dengan pra penuntutan, Kejari di beri waktu 7 hari. Selanjutnya jika berkas perkara di nyatakan layak secara formil dan material, akan di sidangkan.


“Mungkin hari Selasa ini kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa”, tandasnya.


Informasi yang di dapat, Christofel Liempepas Caleg DPR RI Dapil Sulut dan Indra Liempepas Caleg DPRD Manado Dapil Tuminting-Bunaken.




Buntut dari penetapan tersangka oleh Polresta Manado kepada CL dan IL, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap menempuh jalur hukum.




“Klien saya akan melakukan kajian bersama keluarga, memudian mengambil langkah hukum,” ungkapnya Kuasa Hukum Supriyadi Pangellu, SH. MH saat jumpa pers, Kamis (23/5/2024).

.


Pangellu mengungkapkan, laporan terhadap kedua kliennya terdapat dua kejanggalan. Pertama dilihat dari Locus Delicti dan Tempus Delicti serta lampiran bukti laporan yang di masukan.


“Lokasi kejadiannya berada di Manado, namun dilaporkan ke Bawaslu Pusat. apakah di daerah tidak ada penyelenggaranya ? Apakah tidak ada Bawaslu Manado ?,” ujar Pangellu.


Menurut Pangellu kasus ini terkesan dipaksakan. Dia lalu membeberkan batas waktu pemeriksaan terhadap kliennya dan penyerahan alat bukti dari pelapor.


“Secara formil itu sudah kedaluarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disajikan kepada bawaslu itu bertolak belakang. Dia (pelapor) mengaku mengetahui dari media sosial pada tanggal 11 april. Pelapor mengikutsertakan alat bukti yang diberitakan media online tanggal 1 maret dan 26 maret,” beber Pangellu.


Ditambahkan, kliennya IL di tersangkakan melakukan politik uang dengan mentransfer sejumlah uang kepada oknum.


“Transfer ini kemudian dijadikan bukti, yang katanya ada transaksi. Padahal klinnya kami tidak mengenal orang itu,”ujar Pangellu.



Pangellu menambahkan, pihaknya baru menerima surat undangan pemeriksaan terhadap klien CL dan IL  dari Polresta Manado.


“Didalamnya, dasarnya tercantum surat penetapan tersangka,” tutup Pangellu.


Diketahui pelapor kasus dugaan Politik Uang kedua Caleg Terpilih Partai Gerindra adalah HEM alias Hesly warga Kecamatan Malalayang Kota Manado.


×
Berita Terbaru Update