BITUNG, Komentar.co.id - Nasib Tragis dialami AL (19) gadis panyandang disabilitas dikota Bitung, yang mengalami pelecehan seksual dan kekerasan oleh AD (58).
AD yang jauh lebih berumur, melakukan Tindakan bejat itu selama 4 bulan (Juni-Okt) disebuah rumah Kos dilokasi Kota Bitung, yang mengakibatkan AL Hamil dan melahirkan.
Buruknya, dalam setiap melakukan tindakan kejinya , AD sering melakukan kekerasan, dengan menampar dan memukul bagian tubuh AL hingga meninggalkan memar dan trauma berkepanjangan.
Beruntung prilaku bejat AD diungkap Kepolisian Resor Kota Bitung, dan kondisi gadis Tunarungu tersebut mampu selamatkan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, SH,MH dalam keterangan pers di Mapolres Bitung mengakui, kondisi disablitas Korban mengakibatkan kepolisian kesulitan menjerat AD.
“ Penyidik kesulitan melengkapi alat bukti, Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas atau tunarungu" Ungkap Kapolres dihadapan Media, Jumat, 03/05/04.
Selain visum, dalam melengkapi alat bukti kepolisian mendatangkan saksi ahli bahasa isyarat untuk menjawab pertanyaan penyidik, yang kesulitan berkomunikasi dengan korban.
Alhasil, seluruh tindakan AD terang dimata hukum. Bahkan detail perlakuan AD, diungkap Korban dihadapan penyidik. Termasuk, trauma psikis yang dialami AL sebagai korban.
“Sesuai dengan pemeriksaan, korban sering ditampar dan di pukul oleh tersangka. Sehingga korban ini menjadi takut,” Tambah Kapolres yang memiliki latat belakang pendidikan magister hukum tersebut.
Akhirnya, Kepolisian mengamankan pelaku yang berprofesi seorang nelayan pada 1 Mei 2024.
AD terancam 12 tahun penjara, sesuai pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman. ****