Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa dengan Pemkab Minsel, Diduga Terjadi Kelebihan Bayar Ratusan juta

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:26 WIB Last Updated 2024-05-01T07:26:01Z


MINSEL KOMENTAR-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara mengungkapkan temuan pembayaran gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan mutasi dan pensiun di Kabupaten Minahasa Selatan. Tahun anggaran 2022 menjadi sorotan, di mana temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian senilai Rp306.320.700,00.



Dilansir salahsatu media lokal (PMC) temuan itu, menyasar pada kinerja Bupati Minahasa Selatan, oknum FDW yang dinilai tidak mampu memimpin pemerintahan daerah dengan baik, menambah catatan kelam terkait tata kelola administrasi pemerintahan.


Data anggaran Belanja Pegawai pada tahun 2022 menunjukkan anggaran sebesar Rp401.788.621.290,23, namun hanya terealisasi sebesar Rp389.160.485.447,00 atau 96,86% dari anggaran yang direncanakan.


Temuan BPK menyoroti bahwa pembayaran gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menciptakan indikasi pelanggaran hukum.




Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara dokumen realisasi belanja pegawai, database gaji, surat keputusan mutasi, surat keputusan pensiun, dan dokumen surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP).


Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab ketidaksesuaian dan pelanggaran yang terjadi dalam pembayaran gaji dan tunjangan PNS.


Berikut ini penjelasan untuk masing-masing belanja pegawai;


1. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Gaji 13 kepada PNS yang telah mutasi pada tingkat perangkat Daerah senilai Rp.44.066.400 berikut ketiga nama penerima;


• (NP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nilai kelebihan pembayaran Rp.7.488.200



• (OYLL) dari Dinas Perikanan nilai kelebihan pembayaran Rp.4.269.300


• (FFL) Dinas Pertanian nilai kelebihan pembayaran Rp.32.308.900.


2. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Gaji 13 kepada PNS yang telah Pensiun pada 5 perangkat Daerah senilai Rp.262.254.300 sebagai berikut;


• Sekretariat DPRD jumlah Pegawai 1 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.9.842.400


• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Pegawai 22 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.202.067.800


• Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang jumlah Pegawai 1 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.14.366.400


• Dinas Kesehatan jumlah Pegawai 2 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.26.716.300


• Dinas Pertanian jumlah Pegawai 2 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.9.261.400.**



×
Berita Terbaru Update