Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kambuhan di Tombariri

Senin, 15 April 2024 | 16:47 WIB Last Updated 2024-04-15T08:47:05Z


TOMOHON KOMENTAR - Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kambuhan di wilayah hukum Polsek Tombariri. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama AI, yang juga dikenal dengan nama Aldo, yang merupakan seorang nelayan berusia 21 tahun.


Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri, khususnya oleh unit reskrim.


Pelaku, setelah melakukan aksinya pada bulan Oktober 2023, berhasil menghindari penangkapan dengan melarikan diri ke berbagai tempat, termasuk Amurang dan Manado. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti saat ia diamankan pada Minggu, 14 April 2024, di lokasi kuburan Desa Tambala.


Terungkap bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian, termasuk pencurian uang, barang elektronik, dan tabung gas, di berbagai tempat di wilayah Tombariri. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menjelaskan beberapa lokasi lain di mana ia melakukan aksinya.


Untuk saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tomohon, sementara Personel Polsek Tombariri masih melakukan pencarian barang bukti yang dijual oleh pelaku di beberapa tempat.


Terhadap terduga pelaku, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaksanaan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Tomohon dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

×
Berita Terbaru Update