Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersama Babuk 9, 89 Gram Sabu

Senin, 22 April 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-04-22T02:00:25Z


PADANG KOMENTAR-KS alias Lolom (38), seorang bandar narkoba yang diduga menguasai wilayah Kampung Darek dan sekitarnya, diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (14/4/2024) di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Km. 9, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, tepat di depan SPBU Manunggang Julu.


Menurut Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, penangkapan KS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor membawa sabu dari Kabupaten Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan.

“Mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat di lokasi, personel melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor,” jelas Kasat.

Melihat gelagat mencurigakan tersebut, personel kemudian melakukan penghentian dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda motor. Namun, KS berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam ke tanah.

“Berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujar Kasat.

Setelah mengamankan KS, petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti dan menemukan 1 bungkus rokok Magnum Hitam di tanah. Saat bungkus rokok tersebut dibuka, ternyata berisi sabu.

Saat diinterogasi, KS, warga Kampung Darek Jl. A. Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kabupaten Madina.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut ia dapatkan dengan cara mengirim uang DP sebesar Rp 2.000.000 untuk mendapatkan sabu seberat 9,89 gram,” ungkap Kasat.

KS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan guna membongkar jaringan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

×
Berita Terbaru Update