MINUT KOMENTAR-Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda SE. MAP. MM. M.Si kepada sejumlah media mengatakan, penetapan tersangaka 4 ASN oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, yang terseret
kasus dugaan Korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis harus dihormati.
“Kita harus menghormati proses hukum terhadap 4 ASN Pemkab Minut yang tetseret kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis,"ungkap Bupati Joune Gamda, Selasa (23/04/2024).
Bupati menjelaskan, pemerintah Kabupaten Minut tidak akan memberi ruang bagi ASN yang baik sengaja ataupun tidak sengajabmelakukan tindakan korupsi yang merugikan uang negara.
“Saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera melakukan telaan dan kajian. Sekaligus memastikan status empat ASN yang telah ditahan okeh pihak Kejaksaan,"tegas Bupati.
Diketahui kasus digaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan melibatkan mantan sekretaris daerah yang kini menjabat Kadis Pangan, serta ASN dan warga sipil lainnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.19.763.500.000.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rutan Manado kelas IIA sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024.