Notification

×

Iklan

Iklan

Team Resmob Minahasa Amankan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual di Desa Tandengan Eris

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:35 WIB Last Updated 2024-03-22T12:35:05Z


MINAHASA KOMENTAR-Pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar jam 19:00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No:B/139/IlI/2024, Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan terlapor atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Tandengan, Kecamatan Eris. 


Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar jam 05:30 Wita, di rumah korban. 


Identitas pelaku inisial DS, berusia 45 tahun, bekerja sebagai tukang ojek, beralamat di Desa Tandengan, Kecamatan Eris. Sedangkan identitas korban inisial ML, berusia 33 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, juga beralamat di Desa Tandengan, Kecamatan Eris.


Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan kronologis kejadian mengindikasikan bahwa pada saat korban sedang tertidur, terlapor melakukan tindakan menggosokkan kemaluannya di paha korban, yang kemudian membuat korban kaget dan berusaha menghindar. Ucap Kanit Resmob.


Namun, terlapor terus melakukan tindakan tersebut dengan menggerayangi tubuh korban, hingga akhirnya menarik dan membaringkan korban. 


Selanjutnya, Pelaku membuka celana pendek korban dan melakukan tindakan seksual dengan korban. Kejadian ini membuat korban melaporkannya ke Polres Minahasa. Pungkas Kanit.


Pelaku telah diamankan dan dibawa ke mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.(Moris)

×
Berita Terbaru Update