Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon: Mendiskusikan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pedoman Nama Jalan serta Penomoran Bangunan Gedung

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:08 WIB Last Updated 2024-03-21T01:08:25Z


TOMOHON KOMENTAR - Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Menyampaikan Rencana Peraturan Daerah Terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pedoman Nama Jalan serta Penomoran Bangunan Gedung. Rabu (20/03/2024)


Dalam rapat tersebut, terfokus pada dua agenda utama, pertama penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.


Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon memberikan penjelasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Penjelasan tersebut disampaikan dengan lengkap guna memastikan pemahaman yang baik dari semua pihak terkait.


Yang kedua, Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Penomoran Bangunan Gedung.


Rapat juga menjadi momentum bagi Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka serta pendapat akhir dari masing-masing fraksi yang terlibat dalam proses pembahasan.


Selain itu, Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, turut memberikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung.


Dalam kesempatan itu juga, Walikota Tomohon menyampaikan beberapa poin penting, yaitu apresiasi atas kerjasama dan partisipasi dari pemimpin dan anggota dewan.


Pentingnya pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut dalam mewujudkan komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Dukungan dari pemerintah kota Tomohon terhadap rancangan peraturan daerah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.


Harapan agar Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi landasan hukum yang mengatur secara tertib pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung.


Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Kota Tomohon, Bapak Djemmy J. Sundah SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon, Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, serta Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Erens Kereh AMKL. Turut hadir pula unsur Forkopimda dan perwakilan dari Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE, ME, beserta jajaran pemerintah kota Tomohon. 


Rapat Paripurna tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen dari semua pihak terkait dalam menyusun regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kota Tomohon.

×
Berita Terbaru Update