Notification

×

Iklan

Iklan

MK Ketuk Palu, Joune Ganda Tetap Bupati Minut Hingga Pilkada Serentak Selesai

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:42 WIB Last Updated 2024-03-23T05:42:21Z

JOUNE GANDA. SE. MAP. MM. M.Si


JAKARTA KOMENTAR-Perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengenai jabatan Kepala Daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstutusi.



Sebelumnya Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune J.E. Ganda, SE. MAP. MM M.Si melakukan gugatan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah bersama Ketum dan jajarannya APKASI ke Mahkamah Konstitusi




MK kemudian mengabulkan permohonan penggugat yang sebelumnya berakhir pada Desember 2024 menjadi sampai dengan saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.

Keputusan ini disahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Kamis, (21/03/2024) di Jakarta.


Diketuknya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.




Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan, Rabu (20/3/2024) mengatakan bahwa waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016,”.

Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.


MK mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024. 



MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.



MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.


Dalam putusannya, MK juga menyinggung pentingnya pelantikan kepala daerah secara serentak.


Namun, UU Pilkada saat ini tidak mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024 tersebut.


MK menilai bahwa penyelenggaraan pilkada serentak harus diikuti pula dengan pelantikan yang serentak pula. Hal ini penting agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta untuk menyinkronkan tata kelola pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, tercipta kesamaan waktu mulai dan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.


Mengacu pada UU Pilkada, pemungutan suara akan digelar pada November 2024. Adapun pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pilkada di MK dalam kurun waktu 45 hari kerja selesai digelar. Namun, tidak tertutup kemungkinan MK memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.


Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan daerah, MK menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.


Dengan adanya keputusan itu, Joune Ganda tetap menjabat Bupati Minahasa sampai selesai pemilihan serentak Kepala daerah tahun 2024.


Bupati Joune Ganda ketika dimintai tanggapan soal putusan MK ini mengatakan, bahwa sejak awal dia optimis gugatan pemotongan masa 13 kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 itu bakal di kabulkan oleh hakim MK, disebabkan karena permohonan di MK esensinya secara umum, adalah tuntutan untuk memperoleh keadilan dan hak demokrasi dari 13 kepala daerah se – Indonesia ini terpenuhi.

×
Berita Terbaru Update