Notification

×

Iklan

Iklan

Lewat Mekanisme PSP-Hibah, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada 6 Instansi

Kamis, 07 Maret 2024 | 19:28 WIB Last Updated 2024-03-07T11:28:15Z


TOMOHON KOMENTAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara penyerahan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah. Serah terima dilakukan di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Kamis (7/3/2024).


Dalam upaya pemulihan aset negara, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pentingnya sinergi antara instansi terkait.


Kemenkeu, BP2MI, dan BNN adalah tiga Kementerian/Lembaga yang menerima barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, sementara tiga Pemerintah Daerah menerima aset sitaan melalui hibah.


Kemenkeu menerima 4 barang rampasan negara dengan total aset senilai Rp4.559.352.000,00, sedangkan BP2MI mendapat aset senilai Rp6.960.574.000 dan BNN menerima aset senilai Rp2.572.153.000.


Pemkot Tomohon mendapat hibah 2 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000, sementara Pemkab Kediri dan Pemkab Tulungagung menerima hibah barang rampasan dengan nilai masing-masing Rp3.951.492.000 dan Rp6.699.826.000.


Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya seremonial, tetapi juga memberikan manfaat bagi lembaga negara dan Pemda sambil memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.


Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, menyambut baik kegiatan PSP Hibah dan menyatakan bahwa kesempatan ini akan berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon serta memperkuat kerjasama dengan KPK.

×
Berita Terbaru Update