Notification

×

Iklan

Iklan

KP. Baladewa-8002 Tangkap Kapal Illegal Fishing Filipina di Laut Sulawesi

Senin, 11 Maret 2024 | 14:37 WIB Last Updated 2024-03-11T06:37:05Z


TOMOHON KOMENTAR - Sebuah kapal penangkap ikan bendera Filipina berhasil ditangkap oleh Personel Kapal KP. Baladewa-8002 yang bertugas di Polda Sulut. Kapal tersebut diduga melakukan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, khususnya di Laut Sulawesi. Senin (11/3/2024)


Informasi tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di atas Kapal KP. Baladewa-8002 pada Senin (11/3/2024) pagi. Konferensi pers dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Komandan KP. Baladewa, AKBP Sukoco, serta perwakilan Humas dan Ditpolairud Polda Sulut.



"Kapal bernama Queen Davie ini berhasil ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah perairan Indonesia, tepatnya sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah ZEE (Laut Sulawesi), pada koordinat 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT," jelas Kombes Pol Kukuh Prabowo.


Kapal asal Filipina tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing, tanpa dokumen perijinan yang sah.


"Penangkapan dilakukan saat KP. Baladewa-8002 sedang melakukan patroli di Laut Sulawesi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kapal tersebut berada di perairan Indonesia, melanggar batas wilayah Perairan ZEE," tambahnya.


Polisi telah menangkap nakhoda kapal, seorang pria Filipina berusia 44 tahun dengan inisial RD, beserta 19 ABK, dan menyita sejumlah barang bukti di Direktorat Polairud Polda Sulut.


"Selain nakhoda, polisi juga menyita 1 kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilogram ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan laut, ± 200 kilogram cumi-cumi, 1 unit GPS, 6 unit radio, dan 5 unit handphone," ujarnya.


Menurut Prabowo, modus operandi kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di Laut Sulawesi adalah masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, lalu keluar pada pagi hari dengan bantuan informasi dari nelayan lokal.


Pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000,-.


Dampak dari kegiatan illegal fishing ini mencapai kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000,- selama kapal tersebut beroperasi.


"Selain merugikan negara, kegiatan illegal fishing juga berdampak negatif bagi nelayan Indonesia, menyebabkan penurunan hasil tangkapan dan merugikan ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," pungkas Kombes Pol Kukuh Prabowo.


Kapal illegal fishing tersebut telah diserahkan ke PSDKP untuk penyelidikan lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update