Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Manado Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana C-19 Jenis Ikan Kaleng tahun 2020

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:42 WIB Last Updated 2024-03-23T03:42:43Z

foto istimewa (tm.c.i)

MANADO KOMENTAR-Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung JT alias Johnli akhirnya ditahan Kejari Manado, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.



Dari berita yang beredar disejumlah media lokal, JT  ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni FA alias Farico dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020.


Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 22 Maret 2024.


Saat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Manado, keduanya hanya tertunduk dan tak banyak berkomentar.


Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga kepada awak media mengatakan keduanya ditahan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng tahun 2020.


"Setelah cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lalu diperistri dan ditahan hari ini," kata dia.


Sebelum ditahan, Evans mengatakan keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.


"Kesehatan sudah tadi dan hasilnya mereka berdua bisa ditahan," ucap dia.





Mobil Tahanan Sudah Standby di Kejari Manado, Kadis Perdagangan Bitung Segera Ditahan


Gempa Besar Guncang Jawa Timur Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Info BMKG Magnitudo 6,1 - Halaman all


Kedua tersangka akan menghuni Rutan Manado selama 20 hari kedepan.


Kejari Manado pun secepatnya akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.



×
Berita Terbaru Update