Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Pergeseran suara, Oknum Anggota KPU Minut Diberhentikan Sementara

Jumat, 15 Maret 2024 | 01:31 WIB Last Updated 2024-03-14T17:31:09Z


MANADO KOMENTAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya memberhentikan sementara satu oknum anggota KPU Minahasa Utara (Minut), berinisial YH, terkait dengan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024, dalam hal ini pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat (Likbar).

Pengambilan keputusan tersebut setelah melakukan pengawasan secara internal KPU, melakukan klarifikasi ke KPU Minut dan juga ke PPK Likbar.

"Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPU Sulut kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi.

KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut berinsial YH dan akan dilaporkan ke DKPP RI.

Menurut Meidy, kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran.

"Pelanggaran kode etik oleh PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara," kata Meidy.

×
Berita Terbaru Update