Notification

×

Iklan

Iklan

Paksakan Berlayar Tanpa Dokumen, Nahkoda LCT Bora V Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 02 Februari 2024 | 18:02 WIB Last Updated 2024-02-02T10:02:49Z
Konpers Ditpolairud Polda Sulut (Foto Istimewa)

BITUNG KOMENTAR, Nahkoda Kapal LCT Bora V (JM), akhirnya distetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Polda Sulut terkait tenggelamnya Kapal tersebut, di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita lalu. 


Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran subsider Pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000.


Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol. Kukuh Prabowo dalam keterangan tertulis menegaskan, bahwa penetapan tersebut setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan mendengar keterangan berbagai pihak. 


“ Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka, dan menahannya," kata Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).


Alasan utama penetapan tersangka tersebut karena kuat dugaan kecelakaan naas itu terjadi karena tersangka memaksakan pelayaran, meski tanpa dokumen pelayaran resmi dari Syahbandar. 


“ Kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” Tambah Kukuh Prabowo. 


Pada kesempatan yang sama, Kukuh Prabowo mengakui, bahwa pendalaman kasus ini masih berlangsung ditahap penyidikan. Secara jelas, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru. 


Akibat kelalaian tersebut 2 penumpang dinyatakan meninggal dunia, dan 8 Lainnya masih dinyatakan hilang, hingga proses pencarian dihentikan Basarnas.***

 


×
Berita Terbaru Update