Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum Barmas Jently Kawilarang, Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Merugikan Penggugat

Minggu, 04 Februari 2024 | 23:54 WIB Last Updated 2024-02-04T15:57:54Z

Vebry Haryadi   Jently Kawilarang


MANADO KOMENTAR-Gugatan Claartje Lalamentik melalui Tim Kuasa Hukum yaitu Agnes Julenda Pangau SH Tomy Tompodung SH dan Novly EB Mangewa SH terhadap tergugat Ketua Umum DPP Barisan Adat Masyarakat (Barmas) Sulut Jently J Kawilarang, akhirnya dipatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai oleh Ronald Massang SH MH, lewat sidang putusan, Kamis (1/2/2024).




Dengan putusan itu, Kawilarang  selaku tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan Claartje Lalamentik selaku penggugat dengan jumlah yang dituntut dalam gugatan tak mendasar, yakni sejumlah Tujuh Ratusan Juta Rupiah lebih (Rp700 jutaan lebih).




Kuasa Hukum Ketum Barmas Jently J Kawilarang, Vebry Tri Haryadi mengatakan, keputusan Majelis Hakim PN Manado yang telah menyidangkan selama beberapa bulan perkara tersebut sudah mengambil keputusan yang tepat dengan pertimbangan-pertimbangan yang memenuhi fakta yang sebenarnya.


"Putusan ini patut kami syukuri karena jelas gugatan yang dilayangkan oleh Claartje Lalamentik lewat kuasa hukumnya adalah gugatan tidak mendasar dan mengada-ngada,” ujar Vebry.


“Sejak awal saya sampaikan kepada Ketum Kawilarang bahwa gugatan Tim Kuasa Hukum Claartje Lalamentik adalah gugatan yang tidak sesuai fakta hukum, dan hal itu terbukti dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim telah memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.238.500,00 (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah)," jelas Vebry yang juga Ketua Harian DPP Barmas ini.


Sementara itu, Ketum DPP Barmas Jently J Kawilarang memuji Majelis Hakim PN Manado dengan keputusan yang berdasarkan keadilan itu.




"Saya berterimakasih atas keadilan yang dinyatakan dalam keputusan Majelis Hakim PN Manado. Sebelum gugatan perdata ini, saya dilaporkan secara pidana di Polres Manado oleh Claartje Lalamentik, namun dalam penyelidikan oleh penyidik Fanny Takumansung menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan perbuatan pidana,” ungkanya.


“Tidak puas dengan hal itu lewat tim kuasa hukumnya kemudian mereka menggugat saya. Tetapi syukurlah keadilan telah dinyatakan," tandas Kawilarang seraya tersenyum.


Dalam gugatan, Ketum DPP Barmas tersebut dituduh telah berhutang ratusan juta rupiah, padahal uang yang ada atas persetujuan penggugat untuk menyewa Ruko di kawasan Blue Banter Jalan Piere Tendean Boulevard Manado yang merupakan Ruko untuk tempat usaha dari Penggugat Lalamentik serta kantor hukum dari tim pengacaranya. 


Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update