Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Minahasa Serahkan 2 Tersangka dan Babuk Korupsi BOKB

Kamis, 08 Februari 2024 | 00:16 WIB Last Updated 2024-02-07T16:16:12Z


MINAHASA KOMENTAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan Penyarahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dua tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022   Kepada Jaksa Penuntut umum, Rabu (07/02/2024).


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH menyatakan kedua tersangka  yang di tahap 2 tersebut berinisial MHR (40) merupakan Kasubag Keuangan dan Sarana pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa dan EMT (52) merupakan Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB yang dulu merupakan bendahara pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa tahun 2022.


“Diketahui tersangka ELM selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MHR selaku Kasubag Keuangan dan sara Dinas PPKB Bersama-sama dengan SMP Selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.” Jelas Kasi Intel.


Pada kegiatan tahap 2 para tersangka diteliti kebenaran identitas, menjawab beberapa pertanyaan berkaitan dengan latar belakang permasalan hukum, serta pengecekan kesehatan. Dalam proses tahap dua ini juga diserahkan 113 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. 


“Atas perbuatannya, EMT dan MHR diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal : Primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” tambah Kasi Intel. 


Selanjutnya keduanya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor Print-129/P.1.11/Ft.1/02/2024 untuk tersangka EMT, dan Nomor: Print-130/P.1.11/Ft.1/02/2024 dan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 26 Februari 2024.(M.Kaligis)

×
Berita Terbaru Update