Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Minahasa Diky Oktavia Gelar Ekpose Perkara Restorative Justice

Senin, 26 Februari 2024 | 17:35 WIB Last Updated 2024-02-26T09:35:46Z


MINAHASA KOMENTAR-Senin 26 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama dengan Jaksa fasilitator Jordan Saragih, SH menggelar ekspos  perkara restorative justice yang ke - 5 tahunn 2024  kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting.


Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. 


Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.


Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. 


Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.


Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.(M.Kaligis).

×
Berita Terbaru Update