Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Penjelasan Bupati Joune Ganda Mengenai Rangkap Jabatan Kepala Inspektorat

Sabtu, 24 Februari 2024 | 21:16 WIB Last Updated 2024-02-25T13:24:01Z

JOUNE GANDA


MINUT KOMENTAR- Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Novly Wowilingmenjelaskan mengenai  Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan yang merangkap dua jabatan lantaran diangkat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di PUD Klabat.

Dijelaskan sekda, pengangkatan Steven Tuwaidan sebagai Pjs Ketua Dewan Pengawas PD Kelabat adalah amanat Permendagri.

"Jadi mengenai pengangkatan Inspektur sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Pengawas di PUD Klabat tidak ada masalah karena hal itu sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 15 , tentang pengangkatan dan pembentukan Anggota Direksi atau Anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD,"jelas Sekda Wowiling Sabtu (24/02/2024) di Airmadidi.

Lanjut dikatakan Wowiling, Permendagri telah meneskan bahwa dewan pengawas yang diangkat dari pejabat pemerintah daerah diprioritaskan yang melakukan evaluasi, pembinaan serta  pengawasan pada BUMD dimaksud, dan jabatan itu sangat relevan dengan tugas Inspektorat.

"Jadi Inspektur menjadi Pjs Ketua Dewan Pengawas merupakan bagian dari amanat Permendagri," kata Wowiling.

Lebih lanjut ditambahkan Novly Wowiling bahwa Bupati Minut selaku kuasa pemegang modal (KPM) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas serta memiliki hak diskresi untuk mengangkat Inspektur kabupaten Minahasa Utara sebagai Pjs Ketua Badan Pengawas di PUD Klabat.

Hal tersebut juga mengacu Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 1 angka 9 serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

"Pengalaman dan kompetensi inspektur yang melaksanakan fungsi sebagai pengawas, pemeriksa dan evaluator Perangkat Daerah, memiliki kesesuaian dengan tugas Dewan Pengawas di PUD Klabat," kata Sekda Wowiling.

Sehingga, lanjut dia, pengangkatan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara justru dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas pelaksanaan tugas seluruh Direksi dan Pegawai di PUD Klabat agar bebas dari Korupsi. 

Hal itu dapat dilihat dengan adanya deviden yang diberikan oleh PUD Klabat pada akhir tahun 2023.

"Hal ini tentu meski masih belum sesuai target, namun telah menunjukkan adanya kemajuan serta peningkatan tertib pengelolaan keuangan BUMD," tambahnya.

Khusus untuk PUD Klabat, telah menunjukkan adanya kemajuan.

Hal ini karena fungsi pengawasan dan monitoring dari Ketua Dewan Pengawas sejak menjabat.

"Kami harapkan kedepan (akhir tahun 2024) PUD Klabat dapat memberikan kontribusi berupa deviden yang signifikan kepada Pemerintah Daerah atau lebih besar dari yang diberikan pada akhir tahun 2023," ujar Wowiling.

Jose

×
Berita Terbaru Update