Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kumendong Serahkan 206 Sertifikat PTSL Warga Langowan Timur

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:00 WIB Last Updated 2024-01-23T17:19:45Z


MINAHASA KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warganya memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong, pada penyerahan 206 sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Desa Wolaang di Kecamatan Langowan Timur.


“Sertifikat PTSL ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.”


“Kami berharap sertifikat PTSL ini dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi warga,” ujarnya di Balai Desa Wolaang, Selasa (23/01/2024).


“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga Kabupaten Minahasa.”


“Dengan sertifikat PTSL, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif,” kata Bupati.


Dia menambahkan, secara keseluruhan masyarakat di Kabupaten Minahasa yang menerima sertifikat PTSL merasa terbantu. Mereka berharap program ini dapat terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Terpisah, salah satu masyarakat penerima Sertifikat PTSL Sisca Maseo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah dan BPN Kabupaten Minahasa.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa yang telah berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah,” ucapnya.


Sebelumnya, Kepala BPN Minahasa Yandry Rori SSIP MSi, dalam laporannya menyebutkan, target dari propinsi yang diberikan untuk kabupaten Minahasa berjumlah 7946 bidang tanah. Dan yang terealisasi sekitar 92 persen dengan jumlah 7246 bidang yang sudah selesai.


“Jumlah keseluruhan ini terbagi di tujuh kecamatan dan empat puluh enam desa. Untuk Kecamatan Langowan Raya berjumlah 602 sertifikat,” ia menjelaskan.


Dengan adanya sertifikat ini, lanjut dia, maka bidang tanah telah memiliki administrasi lengkap sehingga jauh dari sengketa. Selain itu, akan menjadi pemasukan bagi daerah.


“Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat diharapkan dapat menggunakan dan menjaga dokumen ini dengan baik,” ia menambahkan. (M.Kaligis)

×
Berita Terbaru Update