Notification

×

Iklan

Iklan

Stenly Lombogia: Roy Roring Tabrak Aturan

Sabtu, 23 Desember 2023 | 01:35 WIB Last Updated 2023-12-23T03:04:47Z

              STENLY LOMBOGIA


MANADO KOMENTAR-Penetapan Detty Rambing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Kabupaten Minahasa, oleh Bupati Ir. Roy Roring melanggar undang-undang no. 6 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 yang di pertegas lewat
 perubahan undang undang no. 57 tahun 2015, karena diduga kuat penempatan Plt.  Kepala Desa Pineleng Dua Indah itu tidak melalui kajian komprehensif.

 

Menurut  Wakil Ketua BPD Desa Pineleng Dua Indah Dr. Stanly  Lombogia, penetapan seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa harus memenuhi 4 unsur dalam undang-undang yaitu,  Plt. Kepala Desa harus berdomisili di desa dimaksud,  pernah menjabat sebagai pemerintah desa serta pernah bekerja sebagai aparat di Kecamatan dengan status Aparat Sipil Negara (ASN).

 

“Saudara Detty Rambing tidak layak untuk ditempatkan sebagai sebagai Plt Kepala Desa Pineleng Dua Indah karena dari 4 unsur sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang, tidak satupun yang memenuhi unsur. Artinya Pelaksana Tugas Kepala Desa yang diusulkan dan telah dilantik itu sangat tidak layak. Saya mau tegaskan bahwa ketika  ada seseorang yang ditempatkan pada jabatan tertentu lalu tidak sesuai undang-undang, berarti yang mengusulkan dan yang melantik telah menabrak undang-undang,”tegas Lombogia di Manado, Juamt (22/12/2023).

 

Lombogia menyesalkan sikap kepala Daerah yang diduga kuat sengaja menempatkan seorang pejabat yang tidak layak menempati jabatan tersebut.”Seorang Kepala Daerah harusnya lebih tau tentang berbagai peraturan tentang pemerintahan,”tegasnya.

 

Parahnya lagi, pejabat Kepala Desa Detty Rambing telah melakukan pergantian  beberapa aparat Desa yang bekerja dengan baik.”Saya kira ini terlalu berlebihan dan sangat politis. Kasian aparat Desa yang sudah lama bekerja kemudian diganti tanpa ada penyebabnya,’’ungkap Lombogia dengan nada kesal.

 

Masyarakat Desa Pineleng Dua Indah dengan tegas menolak kehadiran Plt. Kepala Desa yang tidak sesuai aturan dan memintah agar pemerintah Kabupaten Minahasa untuk segera mengganti Plt Kepala Desa yang baru.

 

Dikatahui, pada bulan Februari 2023 silam, Kepala Desa terpilih Adrie Kawatu, telah habis masa jabatannya sehingga harus diberhentikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pemerintah Kabupaten Minahasa yang saat itu Buptinya masih di jabat oleh Ir. Roy Roring kemudian menempatkan Plt Kepala Desa.

 

Jon Vandersloot

×
Berita Terbaru Update