STENLY LOMBOGIA
MANADO
KOMENTAR-Penetapan Detty Rambing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa
Pineleng Dua Indah Kabupaten Minahasa, oleh Bupati Ir. Roy Roring melanggar undang-undang
no. 6 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 yang di pertegas
lewat perubahan undang undang no. 57
tahun 2015, karena diduga kuat penempatan Plt. Kepala Desa Pineleng Dua Indah itu tidak
melalui kajian komprehensif.
Menurut
Wakil Ketua BPD Desa Pineleng Dua Indah Dr.
Stanly Lombogia, penetapan seorang
Pelaksana Tugas Kepala Desa harus memenuhi 4 unsur dalam undang-undang yaitu, Plt. Kepala Desa harus berdomisili di desa
dimaksud, pernah menjabat sebagai pemerintah
desa serta pernah bekerja sebagai aparat di Kecamatan dengan status Aparat
Sipil Negara (ASN).
“Saudara
Detty Rambing tidak layak untuk ditempatkan sebagai sebagai Plt Kepala Desa Pineleng
Dua Indah karena dari 4 unsur sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang, tidak
satupun yang memenuhi unsur. Artinya Pelaksana Tugas Kepala Desa yang diusulkan
dan telah dilantik itu sangat tidak layak. Saya mau tegaskan bahwa ketika ada seseorang yang ditempatkan pada jabatan
tertentu lalu tidak sesuai undang-undang, berarti yang mengusulkan dan yang
melantik telah menabrak undang-undang,”tegas Lombogia di Manado, Juamt
(22/12/2023).
Lombogia
menyesalkan sikap kepala Daerah yang diduga kuat sengaja menempatkan seorang
pejabat yang tidak layak menempati jabatan tersebut.”Seorang Kepala Daerah
harusnya lebih tau tentang berbagai peraturan tentang pemerintahan,”tegasnya.
Parahnya
lagi, pejabat Kepala Desa Detty Rambing telah melakukan pergantian beberapa aparat Desa yang bekerja dengan baik.”Saya
kira ini terlalu berlebihan dan sangat politis. Kasian aparat Desa yang sudah
lama bekerja kemudian diganti tanpa ada penyebabnya,’’ungkap Lombogia dengan
nada kesal.
Masyarakat
Desa Pineleng Dua Indah dengan tegas menolak kehadiran Plt. Kepala Desa yang
tidak sesuai aturan dan memintah agar pemerintah Kabupaten Minahasa untuk
segera mengganti Plt Kepala Desa yang baru.
Dikatahui,
pada bulan Februari 2023 silam, Kepala Desa terpilih Adrie Kawatu, telah habis
masa jabatannya sehingga harus diberhentikan sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Pemerintah Kabupaten Minahasa yang saat itu Buptinya masih di jabat oleh Ir. Roy Roring kemudian menempatkan Plt Kepala Desa.
Jon
Vandersloot