Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Minahasa Lynda Watania Beberkan Bahayanya Pernikahan Dini

Senin, 11 Desember 2023 | 14:28 WIB Last Updated 2023-12-11T06:28:15Z


MINAHASA KOMENTAR -
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, MSi, membuka sosialisasi pencegahan dan penanganan pernikahan usia dini. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Senin (11/12/2023).


Dalam kegiatan tersebut Sekda Lynda Wantania bertindak sebagai narasumber diikuti Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka M.Si, dan Kadis P3A Agustifo Tumundo SE, M.Si,


Sekda Lynda Watania dalam sambutannya menyampaikan Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengapresiasi para peserta yang telah hadir dalam kegiatan yang sangat bernilai dan strategis bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa.


"Setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya,"kata Sekda Watania.


Ia menjelaskan, diera digitalisasi saat ini membawa dampak yang besar bagi anak-anak dan apabila salah di interpretasikan akan membawa dampak yang buruk. 


Dia menyebutkan, salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, diantaranya ekonomi dan sosial. 


"Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, akan memberi dampat turunnya kualitas dan kuantitas  kepengasuhan anak," ujarnya.


Sehingga, kata dia, dalam kesehariannya anak-anak kurang mendapat pengawasan yang memadai. Hal ini yang akan membawa dampak anak menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif seperti pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan pernikahan dini. 


"Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan jika menikah diusia dini," katanya.


Sekda Lynda Watania menyebutkan, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah, disitu menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang  no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1  dikatakan bahwa anak  adalah seorang yang belum berumur 18.


"Pembinaan terhadap generasi muda menjadi warga negara yang baik, harus menjadi perhatian utama kita bersama. Karena tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik," ungkapnya.


Ia menjelaskan, dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh-pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi.


"Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, pada kesempatan ini juga akan dilaksanakan pemilihan forum anak Kabupaten Minahasa," kata Watania.


Dia menjelaskan, forum anak kabupaten adalah organisasi anak yang di bina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah dengan anak-anak di seluruh Kabupaten Minahasa dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.


Pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. 


Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya, dan bagi yang belum siap, sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan. 


Kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi, sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik serta menempatkan persoalan sesuai keadaan.


"Tepat kiranya, apabila generasi muda turut memikirkan dan mengembangkan implementasi nilai-nilai dari bahaya perkawinan dini, secara lini waktu, generasi milenial inilah yang akan menduduki posisi kepemimpinan pada saat INDONESIA EMAS di tahun 2045 nanti," ia menjelaskan.


Adik-adik diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memahami bahaya dari pernikahan usia dini. Adik-adik dapat menjadi pelapor untuk tercipta masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, kepribadian yang tinggi, dan berilmu pengetahuan di dunia moderen.


"Sehingga visi pemerintahan Kabupaten Minahasa yaitu terwujudnya masyarakat Minahasa yang sejahtera dan berkarakter dapat terwujud dengan baik untuk Kabupaten Minahasa yang semakin tangguh," ia menambahkan.


Turut hadir:  Perwakilan siswa-siswi SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Minahasa.(nes)

×
Berita Terbaru Update