Notification

×

Iklan

Iklan

KASN Ganjar Kabupaten Minut dengan "Anugerah Meritokrasi 2023"

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:28 WIB Last Updated 2023-12-08T04:28:12Z

KABAN BKPSDM JOHANES KATUUK MENERIMA "ANUGERAH MERITOKRASI 2023"


YOGYAKARTA KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si dan Kevin Lotulong, menorehkan sejarah dilevel tingkat nasional, lewat penghargaan bernama "Anugerah Meritokrasi 2023" dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Penghargaan "Anugerah Meritokrasi 2023 itu,  diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara Johanes Katuuk, SSTP, MSi, mewakili Bupati Joune Ganda bertempat di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis (7/12/2023).

Menurut Katuuk, "Anugerah  Meritokrasi 2023" itu, diberikan kepada Kabupaten Minahasa Utara lantaran sukses menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Puji Tuhan, lewat arahan serta pembinaan Pak Bupati Joune Ganda, Pemkab Minut melalui BKPSDM,  boleh menerima penghargaan ini dengan predikat baik dan mendapat nilai 260,"ungkap Katuuk yang dihububgi wartawan komentar Dewi Wenas melalui pesan Whats Up.

Bupati Jounr Ganda. SE. MM. MAP. M.Si mengatakan, penghargaan atau "Anugerah  Meritokrasi 2023" yang didapat Pemkab Minut lewat BKPSDM, tidak lepas dari kerja keras serta komitmen untuk terus melakukan perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Minut.

"Saya himbau kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Minut, agar supaya tetap membeberikan pelayanan yang terbai kepada masyarakat dan menghormati semua aturan. Terutama di tahun politik ini. Saya minta ASN bersikap neteral. Mari kita dukung program pemerintah kedepan untuk menjadikan Kanupaten Minahasa Utara semakin hebat,"tandas Bupati pilihan rakyat Kabupaten Minahasa Utara ini.


Perlu diketahui bahwa penghargaan nasional "Anugerah Meritokrasi 2023", tertuang dalam Peraturan Presiden  Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal itu, sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional yang salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit.


Penilaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 233/KEP.KASN/C/XI/2023 Tanggal 30 November 2023, tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah

Dewi Wenas

×
Berita Terbaru Update