BITUNG KOMENTAR - Polemik persoalan perburuhan di kawasan pelabuhan semakin memanas, menyusul sikap Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung, yang menilai pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Koperasi “ Sejahtera” Bermasalah.
Disnakertrans Bitung Meradang, karena bantahan Sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera Tonny Yunus, yang masih menilai pengelolaannya sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung Ronaldo Walujan S.H, kembali menyampaikan penjelasan yuridis formil terkait persoalan ketenaga Kerjaan, yang tidak dipahami oleh Koperasi TKBM “ Sejahtera”.
Dalam Release Disnakertrans yang diterima Media, Ronaldo menuding Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat “Sejahtera” Pelabuhan Bitung keliru dan tidak memahami kedudukan PERMEN dan Surat Keputusan Bersama dua DIRJEN satu DEPUTI sebagaimana sistimatika perundang-undangan pasal 7 undang-undang nomor 12 tahun 2011.
" sangat Keliru jika Pengelolaan TKBM oleh Koperasi di Pelabuhan, dianggap kekhususan dengan menggunakan SKB dua DIRJEN satu DEPUTI tahun 2011, tanpa melihat dasar pertimbangan terbitnya SKB serta mengabaikan BAB III pasal 6 dan 7 SKB , disamping telah diterbitkannya PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan" Tegas Ronaldo (31/10/2023).
Pada prinsipnya, Menurut Ronaldo, ada beberapa catatan yang perlu diluruskan. Sebagai referensi dia menjelaskan sejumlah regulasi dasar ketenaga Kerjaan, yang perlu dipahami koperasi TKBM, Yaitu :
1. Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut , DIRJEN Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, DIRJEN Bina Lembaga Koperasi
Nomor UM.52/1/9/1989
Nomor KEP.103/BW/1989
Nomor 17/SKB/BLK/VI/1989
Tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan
2. Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut , DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, DIRJEN Bina Lembaga Koperasi
Nomor UM.48/20/20-98
Nomor KEP-383/BW/98
Nomor B/VII/1998
Tentang Mekanisme dan Prosedur Pemanfaatan Asset Eks Yayasan Usah Karya (YUKA) oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) di Perusahaan.
3. Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut , DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor AL.59/1/12-02
Nomor 300/BW/2002
Nomor 113/SKB/DEP.I/VIII/2002
Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan
4. Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut, DIRJEN Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor UM.008/41/2/DJPL-11
Nomor 93/DJPPK/XII/2011
Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011
Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan
Terkait penjelasan regulasi, Disnakertrans minta pihak koperasi membandingkan isi PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan SKB dua DIRJEN satu DEPUTI Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
“ kami menduga, Sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera, ngawur soal regulasi tidak memahaminya" . Pungkas Ronaldo Walujan.
Ronaldo bahkan menuding, Pihak Koperasi TKBM, menyembunyikan fakta bahwa salah satu isu nasional terkait SKB dua DIRJEN satu DEPUTI Tahun 2011, adalah monopoli pengelolaan TKBM oleh Koperasi dan tidak adanya hubungan kerja. yang kemudian disyaratkan PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023 pasal 11 dan 12, untuk dilaksanakan sebagai solusi dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat.
“ Bagaimana bisa koperasi menyatakan bahwa TKBM “Sejahtera” Pelabuhan Bitung berpedoman pada PERMENKOP 06/2023. Padahal regulasi itu pelaksanaannya pada tanggal 27 November 2023” Pungkas Ronaldo.
Ironisnya, lanjut Ronaldo, Rapat Anggota Tahunan ( RAT) tutup Buku tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 belum selesai sampai saat ini. Ini menjadi catatan pemerintah, karena menjadi proses penyususnan RAT terpanjang dalam sejarah Koperasi sedunia”, Ungkap Ronaldo.
lebih lanjut Ronaldo menjelaskan, Jika KM 35 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KEKAPAL DI PELABUHAN Pasal (7) huruf (b) dijadikan dalil argumentasi pembenaran terhadap mekanisme pengelolaan TKBM oleh Koperasi, seharusnya dan wajib bagi koperasi untuk membaca, memahami dan mengimplementasikan PM 59 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN BAB III Pasal 3 ayat (6), (7) dan (8) sebagaimana asas Lex Posterior Derogate Legi Priori .
Menurtnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak mempersoalkan eksistensi Koperasi, tetapi memfokuskan pada pengelolaan TKBM oleh Koperasi yang tidak berpedoman kepada Ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“ Pengeloaan itu yang bermasalah, karena buruh, harus mendapatkan jaminan dan perlindungan sebelum, sementara dan sesudah masa kerja”, Tegas Ronaldo.
Pada kesimpulannya, Lanjut Ronaldo, Pihak Disnaker sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI perihal PERMENAKER terkait TKBM dan jawabannya adalah belum ada pembahasan tentang itu, kalau pun PERMENNAKER terkait Tenaga Kerja Bongkar Muat terbit yang pasti tidak akan bertentangan dengan Undang-undang lebih tinggi.
Bahkan, terkait penyataan 30% (tiga puluh persen) potongan upah yang dikembalikan buruh, Dinas Ketenagakerjaan Kota BItung menilai, pernyataan tersebut tidak sesuai faktanya dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memohon bantuan Aparat Penegak Hukum dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi penjelasan Disnakertrans, Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera, Tony Yunus mengatakan, Pihaknya masih menunggu regulasi yang baru.
“Kemarin saya sudah menyampaikan, kami sedang menunggu regulasi yang keluar khusus masalah TKBM”, jawabnya singkat, Rabu (1/11/2023)