Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Tanah Kawasan Wisata Likupang Berlanjut, Warga Paputungan Penuhi Panggilan Kepolisian

Kamis, 09 November 2023 | 13:17 WIB Last Updated 2023-11-10T00:53:50Z
Amin Tarlemba Di Mapolres Minut


HUKUM KOMENTAR - Amin Tarlemba (55), warga desa Paputungan, Kecamatan Likupang Timur, kabupaten Minahasa Utara, memenuhi undangan Klarifikasi pihak kepolisian, terkait laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan dan pengerusakan, Di Mapolres Minut, Senin (06/11/2023). 


Sesuai Surat No : B / 1196 / X / 2023 / Reskrim , Amin dilaporkan Fabian Menardo Rompis (Kuasa PT. Bhineka Wancawisata), karena diduga menerobos lahan milik perusahaan dan melakukan pengerusakan atas plang (Papan Penguasaan) Perusahaan yang dipasang diatas Lahan didesa Paputungan. 


Pantauan media, Amin tiba di Mapolres Minut sekitar pukul 1 (satu) siang menghadap penyidik Reskrim Polres Minut, Briptu Hendrik Dondokambey, dengan didampingi Direktur Hoshana Law Office Adv. D.H.R Tengor S.H., CLA bersama Tim, sebagai kuasa hukumnya. 


“ Sebagai warga negara yang baik, kami masyarakat menghargai kepolisian dan bersikap proaktif. Namun Perusahaan salah orang. Saya tidak menyerobot lahan perusahaan, karena bukan saya yang menggunakan lahan itu, tapi keluarga saya.  Karena lahan yang diklaim milik mereka, justru sudah didiami keluarga saya selama Puluhan tahun” Ungkap Amin menjelaskan, usai menghadap penyidik. 


Amin menduga, Laporan ini dilakukan karena ingin menekan masyarakat, yang memang tengah berpersoalan dengan pihak perusahaan. Sebab, lanjut Amin hampir sebagian besar warga paputungan pernah dipidanakan perusahaan, karena dianggap menyerobot, merusak, mengancam, bahkan mencemarkan pihak perusahaan. 


“ Laporan seperti ini kepada warga sudah banyak dilakukan. Saya menduga dan menilai ini sebenarnya upaya intimidatif kepada kami warga masyarakat Paputungan,yang berjuang atas hak tanah yang diambilalih Perusahaan secara sepihak untuk pembangunan Hotel dan Kawasan Pariwisata. Buktinya hampir semua keluarga saya sudah pernah diproses hukum kepolisian karena tuduhan yang sama”,.Keluh Amin lirih. 


Menurut Amin, masyarakat Paputungan selama ini merasakan ketidak-adilan akibat program pembebasan lahan dikawasan Ekonomi Khusus Minahasa Utara. Dia menjelaskan, tidak sedikit warga yang tengah mendiami lahan tertentu, tiba-tiba dilaporkan kepada pihak berwajib. Padahal keterangan dari desa berdasarkan Buku Register, masih atas nama leluhur atau warisan orang tua masyarakat.

CEO Hoshana Law Office 
Adv. D.H.R Tengor S.H., CLA
Ketua Posbakumadin Bitung


Sementara Direktur Hoshana Law Office Adv. D.H.R Tengor S.H.CLA, memberikan apresiasi kepada Kepolisian dalam menerima klarifikasi kliennya. Penyidik Menurut Tengor, memberikan ruang kepada warga untuk menjelaskan persoalan. 


“ Kami apresiasi Penyidik, yang memberikan banyak ruang klarifikasi. Sehingga, kami leluasa menyampaikan keterangan tentang alas hak objek”, Pungkas Tengor didampingi Tim Adv. Meily Salim S.H.M.H dan Risno Maninggolan. 


Penjelasan itu, lanjut Tengor, mengenai alas hak klien berdasarkan salinan register kelurahan. Juga menerangkan bahwa objek yang dimaksud sedang dalam Proses Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Airmadidi.


Pada bagian Terpisah, Penyidik Reskrim Polres Minut, Briptu Hendrik Dondokambey yang coba dimintakan keterangan, mengatakan bahwa undangan klarifikasi ini sesuai dengan prosedur kepolisian. Dia juga enggan memberikan tanggapan berlebihan karena masih tengah berproses. 


“ yahh dilakukan sesuai prosedur. Kami menjalankan perintah saja. Untuk lebih jelas silahkan hubungi yang berwenang (Atasan) “, Ungkapnya ramah, sambil berlalu. 


Seperti diketahui, polemik pembebasan lahan untuk kawasan pengembangan pariwisata di desa Paputungan Minahasa Utara, masih berlanjut hingga kini. Perusahaan PT. Bhineka Mancawisata yang tengah berinvestasi dengan membangun kawasan wisata berupa fasilitas hotel bintang 5 dan sejumlah area lainnya, menghadapi berbagai perlawanan masyarakat. 


Mayoritas warga ditiga Desa yakni Paputungan, Jagakarsa dan Tanah Putih mengklaim sebagai pemilik lahan warisan keluarga dan leluhur yang sudah mendiami kawasan pesisir pantai tersebut secara turun temukan. Sementara Pihak Perusahaan mengklaim wilayah tersebut, telah memiliki dasar penguasaan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. 


Perlawanan Masyarakat dan Upaya Perusahan melanjutkan investasi, kerap diselesaikan lewat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri. Terakhir, pihak perusahaan menggugat warga Paputungan Marlina Tarlemba (Keluarga Amin Tarlemba ) atas objek lahan didesa tersebut, yang hingga kini masih dikuasai tergugat dan keluarganya. ****


×
Berita Terbaru Update