Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BULD DPD RI : Kehadiran BULD DPD RI Dalam Pemantauan Evaluasi rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 10 November 2023 | 13:55 WIB Last Updated 2023-11-10T05:56:43Z

 


MINSEL KOMENTAR - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus B A.N Liow, MAP,mengatakan bahwa kehadiran BULD DPD RI dalam pemantauan, dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranpera)/peraturan daerah (perda)  tidak dilakukan untuk
memperpanjang mata rantai pembentukan,
peraturan daerah, yang akan mempersulit daerah.
"DPD RI melalui BULD justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah, dan memberikan
penguatan kepada daerah dalam hal terdapat,kendala dalam proses pembentukan peraturan
daerah, dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah."ungkap Liow.

Ditambakanya,DPD RI ingin memastikan bahwa,
peraturan daerah sejalan dengan regulasi yang
ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya, regulasi yang
ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah dan tidak mempersulit daerah."ucap Senator Stefa sapaan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ketika memberikan sambutan sekaligus menjadi Narasumber Forum Group Discussion (FGD) di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Kamis (9/11/3023).

Lebih lanjut Senator Stefa menggarisbawahi, UU HKPD yang relatif baru, dimana didalamnya memuat kebijakan-kebijakan baru khususnya menyangkut pajak daerah dan retribusi  daerah, mandatory spending yang pastinya akan membawa,perubahan dalam hal penerimaan daerah dan belanja daerah.
"Apalagi 2024 adalah tahun politik, dimana daerah menyiapkan dukungan, bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada,dalam aspek yuridis."kata Stefa yang adalah Mantan Dosen Institut Teknologi Minaesa (ITM) dan IKIP Manado/Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano.
Pedoman penyusunan APBD 2024 baru diundangkan tanggal 13 Oktober 2023, sementara batas baktu bagi daerah, untuk menyelesaikan penyusunan Ranperda APBD 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023, sehingga waktu yang tersedia relatif sempit bagi TPAD Pemda dan Banggar DPRD melakukan pembahasan.
"FGD bertemakan Harmonisasi Legislasi Pusat-Daerah yang dibuka Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd,Ph.D membedah Ranperda APBD Tahun 2024 sebagai Implimentasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),
Dalam sambutannya, Rektor UNP Prof. Ganefri memberikan apresiasi kepada BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, sebagai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat (1) huruf j."tutup senator Liow.

FGD yang dipandu Dr. Alirman Also, SH,MM.MHum menghadirkan juga, Narsum yakni Ekonom Universitas Negeri Padang Prof. Dr. H. Idris, M.Si dan dari Pemprov Sumatera Barat. Hadir juga Dekan Fakultas Ekonomi UNP Prof Perengki Susanto, SE,MSc,Ph.D, sejumlah akdemisi Prof. Dr. Syamsul Amar, MS, Dr. Yunia Wardi, DPRD, perwakilan Pemda, Ormas, Tokoh Masyarakat, dunia usaha.  (Dotu)

×
Berita Terbaru Update