Notification

×

Iklan

Iklan

Penting! Info Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah CASN PPPK Minahasa Tahun 2023

Kamis, 19 Oktober 2023 | 01:25 WIB Last Updated 2023-10-18T17:25:16Z


MINAHASA KOMENTAR -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, (CASN) mengumumkan hasil seleksi administrasi pra sanggah calon ASN PPPK Pemkab Minahasa tahun Anggaran 2023.


Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: PAN-CASN-2023/X/03, dan ditandatangani Ketua Panitia seleksi CASN, Dr. Lynda D. Watania MM.,M.Si, menyebutkan, berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk, maka Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun 2023 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Hasil Seleksi Administrasi diunduh melalui aplikasi SSCASN, dengan kategori sebagai berikut:

A. Memenuhi Syarat (MS), adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi dan berhak untuk lanjut ketahap selanjutnya; dan

B. Tidak Memenuhi Syarat (TMS), adalah pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak untuk lanjut ketahap selanjutnya.


2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), adalah yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.


3. Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diberikan kesempatan masa sanggah, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kesempatan Masa Sanggah adalah 3 (tiga) hari setelah pengumuman ini disampaikan;

B. Sanggahan dilakukan dengan cara login menggunakan akun SSCASN masing- masing.


4. Setiap Pelamar agar selalu memantau pengumuman melalui laman :

https://sscasn.bkn.go.id

https://qurupppk.kemdikbud.go.id

https://minahasa.go.id/situs/category/pengumuman/ https://www.facebook.com/groups/89916072105458


5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


6. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung-jawab pelamar.


7. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung-jawab panitia. (nes)

 

×
Berita Terbaru Update